Example 728x250
Kalteng

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT DESA SEI TATAS HILIR

70
×

DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT DESA SEI TATAS HILIR

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 01 19 at 12.41.45

KAPUAS – Polda Kalteng Satuan Polres Kapuas Jajaran Polsek Pulau Petak terus memberikan Himbauan Kamtibmas di Desa-desa serta mengimbau warga untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik pada saat musim kemarau ataupun musim penghujan di wilayah hukum Polsek Pulau Petak, minggu (19/01/2025).

Dalam patroli tersebut personil Polsek Pulau Petak terus mensosialisasikan kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan pada saat membuka lahan perkebunan serta melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla, dengan melakukan pembentangan spanduk Karhutla, mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla.

“Polsek Pulau Petak terus berupaya membangun sinergi dengan masyarakat, kemudian apabila mengetahui kejadian kebakaran agar melaporkan ke Personil Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat,” terangnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Pulau Petak IPTU SUROTO, S.H., M.M. telah memerintahkan kepada seluruh anggota Polseknya untuk meningkatkan himbauan Karhutla guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.

“Mari kita wujudkan Kecamatan Pulau Petak bebas dari kebakaran hutan dan lahan, udara bersih dan lingkungan asri,” ujar Kapolsek.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"