Example 728x250
JatimTerkini

Bangun Jalan Aspal, Pemdes Tabrak Pergub Jawa Timur

213
×

Bangun Jalan Aspal, Pemdes Tabrak Pergub Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
FunPic 20250120 083828848

 

Tulungagung,- Kasus penyalahgunaan anggaran bantuan pemerintah di kabupaten Tulungagung kembali mencuat. Kali ini di duga terjadi di desa Kauman kecamatan Kauman yang diduga menyalahgunakan anggaran Bantuan Keuangan (BK) provinsi.

Seperti diketahui bersama pemdes Kauman pada tahun 2024 menerima Bantuan Keuangan provinsi sebesar 500 juta. Bantuan tersebut diperuntukan pembangunan jalan aspal di desa Kauman, dengan volume 1.005 meter dengan waktu pengerjaan 20 hari kerja. Hal ini sesuai dengan laporan pertangung jawaban berupa papan informasi yang ditunjukan kepada masyarakat/publik.

IMG 20250119 WA0096

Dari informasi yang masuk ke media ini, pembangunan jalan aspal berada di dusun Tawang RW 01 dan dusun Kauman RW 01. Pekerjaan pengaspalan dikerjakan dengan alat berat selama 4 hari kerja mulai tanggal 25 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024. Hal ini bila dilihat dari kontrak kerja menyebabkan adanya selisih 16 hari kerja.

Sedangkan status jalan yang diaspal oleh Pemdes Kauman adalah jalan milik kabupaten Tulungagung. Secara otomatis kewenangan pembangunan adalah Dinas PUPR kabupaten Tulungagung.

Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 49 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada huruf G point 6 dijelaskan : Melaksanakan pembangunan di atas tanah/lokasi yang menjadi kewenangan desa.

Melihat aturan tersebut diduga Pemdes Kauman telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu pada selisih waktu pengerjaan juga sarat dengan penyelewengan hal ini disebabkan dengan adanya selisih waktu akan mempengaruhi biaya yang timbul.(Bersambung).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"