Example 728x250
Terkini

Tertib Administrasi, Bapas Gorontalo Ikuti Sosialisasi Laporan Bulanan

29
×

Tertib Administrasi, Bapas Gorontalo Ikuti Sosialisasi Laporan Bulanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240726 WA0005 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti Rapat Virtual mengenai permintaan Laporan Bulanan tentang Pembimbingan Klien Pemasyarakatan.

Rapat Sosialisasi Laporan Bulanan di Balai Pemasyarakatan ini di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.

Kegiatan Laporan Bulanan ini sebagai Kinerja yang baik dari suatu organisasi akan terlihat manakala organisasi tersebut disiplin membuat laporan dan tertib mendokumentasikannya.

Hal itu ditandaskan oleh Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Giyanto ketika membuka giat Sosialisasi Laporan Bulanan Pembimbingan yang dilaksanakan hari ini, Rabu (24/07/2024).

IMG 20240726 WA0006 1

Kegiatan ini dihadiri secara virtual di aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo secara daring. “Dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo hadir Kasubsi BKA, Kasubsi BKD, Operato SDP, dan Pembimbing Kemasyarakatan,”ucap Kepala Balai Pemasyarakatan Gorontalo dalam laporannya.

Pada sesi pemaparan, Pembimbing Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Joshua Bangun menjelaskan bahwa seluruh laporan diharapkan telah diterima paling lambat tanggal 25 Juli 2024 dan untuk selanjutnya agar dikirimkan secara berkala paling lambat tanggal 5 setiap bulan.

Laporan disampaikan melalui sumaker ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham setempat dengan tembusan Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan serta dikirimkan melalui tautan yang telah disediakan.

Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.