AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,– Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Kali ini, dugaan penyerobotan lahan perkebunan dan sawah milik Siti Hajar, warga Dusun Brang Bru, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer, menjadi sorotan. Lahan seluas 21.200 m² yang telah bersertifikat sejak 1973 dengan nomor sertifikat 27 tersebut diduga diserobot oleh dua warga Desa Stoe Brang, Kecamatan Utan, yakni Rohani dan Japati.
Melalui pendampingan yang menerima kuasa, Iwan Kurniawan dan Junaidi Sujiman, Siti Hajar telah melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa pada 22 April 2024. “Sertifikat induk atas nama Ibu Siti Hajar tetap sah dan berlaku, tetapi diduga ada penerbitan sertifikat baru atas tanah tersebut melalui program Prona tahun 2016, yang ditandatangani Kepala Desa Stoe Brang saat itu, Zulkarnaen,” ungkap Iwan pada Senin (2/12/2024).
Kasus ini bermula pada tahun 2006/2007, ketika Rohani dan Japati mulai menguasai lahan milik Siti Hajar tanpa izin. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa keduanya diduga memperoleh sertifikat baru dengan bantuan oknum aparat desa.
“Sertifikat induk tahun 1973 masih atas nama Ibu Siti Hajar. Namun, mereka berhasil mendapatkan sertifikat baru melalui tanda tangan Zulkarnaen, Kepala Desa Stoe Brang saat program Prona 2016,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan bahwa dua mantan kepala desa sebelumnya, yakni Ahmad MS (periode 1998–2006) dan Martadinata (periode 2006–2012), tidak berani menandatangani permohonan penerbitan sertifikat tersebut. Namun, Zulkarnaen diduga menyetujuinya tanpa verifikasi dokumen kepemilikan asli.
Pada Minggu (1/12/2024), Iwan menerima panggilan dari penyidik Polres Sumbawa untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Usai memberikan keterangannya pada Senin (2/12/2024), Iwan meminta penyidik memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Zulkarnaen, staf desa Emy Latifa, serta dua mantan kepala desa lainnya.
“Kami meminta agar penyidik segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, terutama Zulkarnaen yang berani menandatangani penerbitan sertifikat baru. Ini penting untuk mengungkap bagaimana sertifikat baru tersebut bisa diterbitkan meskipun sertifikat asli masih berlaku,” tegas Iwan.
Dalam pernyataannya, Iwan juga berharap Kapolres Sumbawa dapat menyikapi untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. “Kami sangat berharap keadilan ditegakkan. Ini menyangkut hak milik yang telah jelas tercatat sejak 1973. Kami mohon perhatian khusus dari Kapolres Sumbawa untuk kasus ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Rohani, Japati, dan Zulkarnaen, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumbawa. Warga berharap agar sengketa tanah ini dapat segera diselesaikan untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di masyarakat. Polres Sumbawa sendiri menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. (An)