Example 728x250
Terkini

Mendagri Pastikan Pelayanan PBG di Kabupaten Subang Berlangsung Cepat

103
×

Mendagri Pastikan Pelayanan PBG di Kabupaten Subang Berlangsung Cepat

Sebarkan artikel ini

Selasa, 21 Januari 2025 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025). Berdasarkan hasil pantauannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang hanya membutuhkan waktu 16 menit 33 detik untuk menerbitkan PBG.

Melihat kecepatan tersebut, Mendagri mengapresiasi kinerja Pemkab Subang dalam melayani masyarakat. Berdasarkan peninjauannya ke beberapa daerah, Kabupaten Subang menjadi daerah tercepat dalam melayani penerbitan PBG.

Dia menjelaskan, layanan PBG kerap dikeluhkan oleh masyarakat maupun pihak pengembang saat ingin mendirikan bangunan. Sebab, pelayanan itu dinilai kerap lambat, bahkan melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 45 hari kerja. Karena itu, pemerintah mendorong agar layanan tersebut dipercepat paling lambat 10 hari kerja. Nyatanya, kata dia, sejak kebijakan ini diterapkan banyak daerah yang mampu memberikan pelayanan lebih cepat.

Namun demikian, Mendagri menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) tetap mengutamakan kualitas dalam proses layanan PBG, meskipun percepatan pelayanan juga perlu dikedepankan. Yang terpenting, kata dia, adalah memastikan penerbitan PBG dapat diselesaikan dengan baik dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja.

“Kalau sudah kurang dari 10 hari masyarakat sudah senang, dibanding berbulan-bulan,” jelasnya.

Selain itu, Mendagri mengingatkan Pemda untuk menjaga konsistensi dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien. Ia tidak ingin perbaikan pelayanan ini bersifat sementara yakni hanya ketika dilakukan peninjauan. Mendagri pun mewanti-wanti ke depan dirinya tidak ingin mendengar masyarakat kembali mengeluh saat mengurus PBG.

Mendagri menjelaskan, upaya mempercepat pelayanan PBG juga berkaitan dengan misi pemerintah menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini mengingat rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi.

Selain mempercepat pelayanan, Pemda juga diminta membebaskan retribusi PBG termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat.

Dia menegaskan, Presiden Prabowo sangat memperhatikan kebutuhan rumah bagi MBR. Bahkan, di masa kepemimpinannya, Presiden membentuk kementerian khusus mengurusi perumahan, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Banyak masyarakat kita yang belum memiliki rumah atau [punya] rumah [tapi] yang tidak layak, beliau (Presiden) ingin membuat program minimal tiga juta rumah yang diperuntukkan bagi keluarga yang berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Dia menegaskan, program menyediakan tiga juta rumah bakal sukar terwujud, jika hanya mengandalkan pemerintah pusat. Karena itu, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait termasuk Pemda dan pihak swasta.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyerahkan dokumen PBG kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu dan pengembang perumahan bersubsidi. Mendagri juga sempat berdialog dan meminta testimoni mereka. Baik masyarakat maupun pengembang mengamini bahwa layanan PBG di Kabupaten Subang berlangsung cepat dan gratis.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur