ANALISNEWS.COM, JAKARTA– Pemuda senantiasa menjadi lokomotif perubahan dengan kemampuan ilmu dan
sikap optimis atau pantang menyerah yang dimiliknya. Beberapa ahli seperti
Sumiyatiningsih (2009: 151) menjelaskan pemuda adalah orang yang berumur 18-25
tahun yang selalu membuka diri dan selalu membangun hubungan dengan semua orang serta hidup disiplin dengan berbagai aturan lingkungan masyarakat. Sedangkan
Kristianto (2006: 129-131) Pemuda merupakan orang-orang yang sudah dewasa secara fisik dan mental yang sudah mampu berfikir dan bertindak, pemuda berada pada umur sekurang-kurangnya 18 tahun, pada umur ini sudah mampu berpikir dan penuh cita cita masa depan seperti studi lanjut kuliah, mencari pekerjaan dan menentukan suatu pasangan hidup. Olehnya pemuda sebagai generasi penerus yang berkewajiban untuk memberikan dharma baktinya terhadap bangsa dan negara kini dihadapkan pada problematika judi online. Dilansir dari detiknews.com MENKOMINFO Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers menyampaikan “PPATK mencatat transaksi terkait judi online hingga September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun (sejak 2017), ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat”. Hal ini menunjukan kerugian finansial yang dialami oleh masyarakat sebagai penjudi online sangatlah banyak. Ironisnya para player sebagian besar terjerumus ke dalam labirin perjudian ini dan sukar untuk terlepas darinya. Terdapat beberapa faktor yang membuat para penjudi online sulit untuk meningalkan kebiasaannya yaitu:
-Pernah Menang Besar
Biasanya para pemain judi online mulanya diberikan kemenangan yang besar
dengan modal deposit yang kecil sehingga muncul sugesti untuk terus bermain.
-Munculnya Kebiasaan
Menurut Charles Duhigg dalam bukunya “The Power Of Habit” menjelaskan
kebiasaan terdiri dari tiga hal: Cues (Pemicu), routines (perilaku; rutinitas), dan reward (manfaat yang didapatkan dengan melakukan rutinitas tersebut). Dengan melihat strukturalisasi kebiasaan ini bagi para player judi online kerap dipicu oleh beredarnya video atau periklanan pada media sosial, hal ini mendorong seseorang untuk bergabung pada situs permainan dan pada akhirnya kalah ataupun menang seorang pemain akan penasaran dan bermain lagi sehingga menjelma menjadi suatu kebiasaan berulang.
Ambisi Membayar Utang
Para player kerap terlilit utang akibat kebiasaan berjudi online sehingga
menimbulkan kekhawatiran berlebih dan mengandalkan permainan ini sebagai
alternatif untuk melunasi utang
Situasi ini, sangat memprihatinkan oleh karenanya menyadari pemuda sebagai
tongak perubahan seyogyahnya mampu merumuskan resolusi atas permasalahan
tersebut melalui serangkaian tindakan yang diantaranya sebagai berikut:
- Membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online. Keberadaan SATGAS ini akan melakukan seruan dan sosialisasi menolak judi online diberbagai kalangan masyarakat yang terkena imbas atas kejahatan judi online yang
kian hari menjadi sebuah anomali sosial sangat merusak mental dan menguras isi saldo ATM seseorang hal ini tentu langkah preventif (pencegahan) yang dilakukan pemuda. - Memfasilitasi adanya pemulihan mental (mental healthy) Pemuda melalui SATGAS membangun sinergitas dengan dinas sosial, dinas kesehatan dan stakeholder lainnya untuk membuka ruang atau pos-pos yang berguna untuk
memulihkan mental para pecandu judi online.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa peran pemuda sangatlah diperlukan dalam mencegah dan memberantas kasus judi online yang menjadi ancaman berbahaya terhadap stabilititas perekonomian dan kualitas sumber daya manusia. Sehingga pemuda harus mampu memetakan permasalahan dan menghadirkan solusi demi terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, dan ketentraman masyarakat Indonesia.