Analisnews,Jakarta. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah,Sakariyas dan Endang Susilawatie yang diusung oleh tiga partai PDI.P,Gerindra dan Perindo,dengan perolehan suara sebesar. 28.702 suara lebih besar dari Paslon 03 sebesar 28.621 suara.
Pemohon meminta kepada, Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Paslon 03,Saiful dan Firdaus.
Aris Sastriawan sebagai team kuasa hukum 01,sebagai pihak termohon dalam keterangan pers nya mengatakan di Mahkamah Kontitusi 22/01/2025 pertama kita memberikan penyampaian bukti dan tambahan bukti,kedua kami dari pihak termohon merasa sudah sesuai dengan permohonan kami,meskipun dari pihak terkait,merasa apa yang di dalilkan dari pemohon tidak bisa di buktikan.
Hari ini kami juga menambahkan 37 alat bukti terkait adanya pelanggaran dari Paslon,03,ini terbukti.
Adanya pelanggaran dan kecurangan dalam Pilkada 2024 kemarin, Pelanggaran dan kecurangan ini terbukti dan TSM.
Kami dari kuasa hukum,pihak termohon akan terus berjalan dan kita akan berkomunikasi dan kordinasi dengan kuasa hukum dari partai untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Salah satu dari 37 alat bukti yang di ajukan di MK,oleh pihak termohon kepada Paslon 03 adalah,tidak ada nya rekomendasi dari Fraksi,DPRD,dan Mendagri,untuk Paslon 03 ini.ujarnya