Example 728x250
TerkiniBeritaNasional

Kinerja Buruk Oknum Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Disorot dalam Kasus Sengketa Tanah di Kecamatan Utan

938
×

Kinerja Buruk Oknum Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa Disorot dalam Kasus Sengketa Tanah di Kecamatan Utan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250120 155926 1

AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB,– Penanganan kasus sengketa tanah di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini melibatkan dugaan penyerobotan lahan perkebunan dan sawah milik Siti Hajar, warga Dusun Brang Bru, Desa Buin Baru, Kecamatan Buer. Lahan seluas 21.200 m² tersebut diketahui telah bersertifikat sejak tahun 1973 dengan nomor sertifikat 27. Namun, diduga diserobot oleh dua warga Desa Stoe Brang, Kecamatan Utan, yakni Rohani dan Japati.

Laporan mengenai kasus ini telah di laporkan oleh Siti Hajar melalui kuasa hukumnya, Iwan Kurniawan dan Junaidi Sujiman, ke Polres Sumbawa pada 22 April 2024. Namun, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut terkesan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami sangat kecewa dengan penyidik Reskrim Polres Sumbawa terkait penanganan kasus ini. Sejak laporan kami diajukan pada 22 April 2024, memang sempat ada respons awal pada 1 Desember 2024. Saat itu, kami diminta keterangan oleh penyidik. Namun setelah itu, kami hanya diberi janji bahwa pihak terlapor akan segera dipanggil. Hingga kini, tidak ada tindak lanjut. Bahkan, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) pun tidak pernah kami terima,” ungkap Iwan Kurniawan saat diwawancarai, Kamis (23/1/2025).

Iwan juga menyampaikan rasa frustrasinya atas lambannya penanganan kasus ini. “Kalau memang Satreskrim Polres Sumbawa tidak mampu menangani kasus ini, mereka seharusnya jujur dan mengatakannya. Jangan memberi harapan yang tidak pasti. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan laporan ini ke Polda NTB,” tegasnya.

Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa terkait perkembangan kasus ini belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan ketidakseriusan aparat dalam menangani laporan warga. Sikap bungkam dan lambannya penanganan kasus ini dinilai mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sumbawa.

Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan profesionalisme, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (An)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"