Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Polsek Gunung Timang terus berkomitmen untuk memberantas praktik pungutan liar (Pungli) melalui operasi sapu bersih Pungli (Saber Pungli). Operasi ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari tindakan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Gunung Timang, Iptu Mulianto, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan pungli merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di wilayah hukum Polsek Gunung Timang.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Operasi Saber Pungli ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik ilegal,” ujar Iptu Mulianto, S.H., pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya menyasar oknum pelaku pungli, tetapi juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat, baik sebagai pelaku maupun pemberi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik pungli.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat tidak takut untuk memberikan informasi,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan operasi, Polsek Gunung Timang menggandeng berbagai pihak, seperti pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya, untuk membangun sinergi dalam memberantas pungli. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan pungli ini. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tutup Iptu Mulianto, S.H.
Melalui operasi Saber Pungli, Polsek Gunung Timang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintahan yang bersih serta melindungi hak-hak masyarakat dari praktik pungutan liar. (As)