ANALISNEWS, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum , HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhan Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Indonesia telah sepakat, menghormati dan menyetujui menandatangani Practical Arrangements dengan Pemerintah Prancis untuk melakukan pemindahan penahanan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaouli dari Indonesia ke Prancis pada Selasa, 4 Februari 2025 di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jumat, 24 Januari 2025.
Dijelaskan oleh Yusril “bahwa terpidana Serge Atlaoui tidak jadi dieksekusi mati di Indonesia sebab telah menjalani hukuman selama 20 tahun dan sedang menderita sakit kanker, dengan alasan hak asasi manusia dengan kesepakatan Pemerintah Prancis akan dilakukan pemulangan. Yang nantinya dalam kesepakatan tersebut Serge Atlaoui tetap mengikuti hukuman di negara Prancis“.
“Setelah dikembalikan ke Perancis, Serge Atlaoui yang dijatuhi pidana mati menurut hukum Indonesia yang diakui dan dihormati negara Prancis dan karena negara Prancis tidak ada aturan hukuman mati. Prancis menyediakan hukuman maksimal 30 tahun penjara. Pemerintah Indonesia akan mengikuti keputusan dari Prancis” jelas Yusril.