Example 728x250
BantenTerkini

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Rutinitas Payroli Mobile Siang Hari Antisipasi Kangguan Kamtibmas

10
×

Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Rutinitas Payroli Mobile Siang Hari Antisipasi Kangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
IMG 20240726 WA0095

Kabupaten Tangerang โ€“ analisnews.co.id Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten gencar patroli siang yang belakangan ini Masyarakat Kecamatan Pasar Kemis dibuat resah oleh Oknum Dept collector dengan aksi pemberhentian secara paksa oleh sejumlah oknum debt collector atau โ€˜mata elangโ€™.

Mencegah maraknya aksi ini, Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten setip hari laksanalan patroli mobile yang di pimpin oleh perwira pengawas (Pawas) bersama anggota melakukan patroli di sejumlah titik mangkalnya Dept collector seperti di Jln Raya Bumi Indah, Jum’at (26/07/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi, SH memerintahkan anggotanya agar selalu melaksanakan patroli di siang hari untuk antisipasi oknum Dept collector menarik paksa kendaraan di jalan hingga meresahkan masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S. IK, MM melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi, SH mengatakan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sehubungan banyaknya Oknum debt collector yang sering memberhentikan kendaraan secara paksa dengan menggunakan intimidasi.

Sementara itu, Ucu menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan memberitahu pihaknya jika ada hal serupa. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti dan akan menjadi penengah dalam menyelesaikan masalah yang dialami masyarakat.

โ€œSaya imbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang berada di wilayah Pasar Kemis untuk bisa sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian jika sewaktu-waktu diberhentikan oleh oknum debt collector, Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,โ€ katanya, Tutup Kapolsek Pasar Kemis

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.