Example 728x250
Terkini

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

155
×

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 25 10 19 33 85

 

TAMBUSAI – Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 6 Januari 2025 di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, Lambok Parulian Siahaan (57), yang melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol oleh pelaku saat dirinya bersama keluarga sedang berlibur. Korban mendapati pintu dan jendela rumah dalam kondisi rusak, sementara barang-barang berharga, termasuk uang tunai senilai Rp25 juta, telah hilang.

 

Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui bernama Hermanto Sihotang alias Ulok (38). Pelaku ditangkap pada Kamis malam, 23 Januari 2025, di sebuah warung di Desa Ujungbatu Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

 

“Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 22.40 WIB tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Polsek Tambusai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit TV merek Polytron 32 inci, sebuah tas ransel merek Samsonite, satu unit mesin air merek Sanyo, dan sebuah speaker.

 

Hermanto Sihotang kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 362 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Kapolsek Tambusai menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan. “Kami akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambusai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kriminal. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

 

(Humas Polres Rohul/Wagiran)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"