Example 728x250
Terkini

Cegah Karhutla, Polda Kalteng Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

7
×

Cegah Karhutla, Polda Kalteng Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 26 at 17.02.18

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk mencegah dan menangani terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya.

Hal tersebut, disampaikan langsung Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam keterangan resminya, Jumat (26/7/2024).

Kabidhumas menyampaikan bahwa Polda Kalteng bersama jajaran akan mempersiapkan dengan baik dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalteng.

“Salah satunya, yaitu dengan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait, untuk mempersiapkan antisipasi terjadinya karhutla,” terang Kabidhumas.

Erlan menegaskan bahwa saat ini sesuai perintah Kapolda untuk karhutla di Kalteng agar dicegah sedini mungkin, pemantauan titik – titik hotspot juga harus dimasifkan.

“Terlebih arahan ke Polres jajaran juga sudah jelas, untuk segera berkoordinasi ke stakeholder mempersiapkan personel dan sarana prasarana mengantisipasi terjadinya karhutla,” tambah Erlan.

Beberapa titik yang menjadi atensi khusus dalam pencegahan karhutla yaitu, wilayah Palangka Raya, Pulpis, Kotim, dan Kobar.

Erlan menegaskan, Polda Kalteng akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

“Ini menjadi atensi semua pihak. Tidak hanya dari kepolisian tapi juga stakeholder dan masyarakat, sehingga kasus terjadinya karhutla di Kalteng tidak sampai terjadi,” pungkasnya. (adji/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.