Example 728x250
NTBNasional

Babinsa Desa Rhee Loka Dampingi Kepala Dinas Pertanian dalam Peninjauan Titik Irpom dan Lahan di Kecamatan Rhee

13
×

Babinsa Desa Rhee Loka Dampingi Kepala Dinas Pertanian dalam Peninjauan Titik Irpom dan Lahan di Kecamatan Rhee

Sebarkan artikel ini
IMG 20240727 WA0000

AnalisNews NTB – Sumbawa, Babinsa Koramil 1607-9/Utan Serda Ahmad Paesal mendampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ibu Ni Wayan Rusmawati, melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke titik Irpom dan lahan milik Kelompok Tani Maris Gama yang berlokasi di Desa Rhee Loka, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Jum’at (26/07/2024).

Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi pertanian dan potensi pengembangan infrastruktur pertanian di desa tersebut.

Dalam peninjauannya, Ibu Ni Wayan Rusmawati mengapresiasi upaya dan kerja keras Kelompok Tani Maris Gama dalam mengelola lahan pertanian yang ada. Beliau menyampaikan bahwa lokasi yang dimiliki kelompok tani ini sangat memenuhi syarat untuk penambahan satu unit mesin Irpom, mengingat luas lahan yang ada dan kualitas aliran air yang sangat baik.

“Kelompok Tani Maris Gama memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Penambahan mesin Irpom akan sangat membantu dalam efisiensi pengelolaan lahan dan irigasi, sehingga hasil pertanian dapat lebih optimal,” ujar Ibu Ni Wayan Rusmawati.

Babinsa yang bertugas Desa Rhee Loka tersebut turut hadir dalam peninjauan, juga memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan sektor pertanian di wilayahnya. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, petani, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Desa Rhee Loka, serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam pengelolaan pertanian yang berkelanjutan. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.