Example 728x250
JatimTerkini

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UNIBA Madura Suarakan Keadilan ke Komnas HAM dan DPR RI

142
×

Korban Dugaan Pelecehan Seksual di UNIBA Madura Suarakan Keadilan ke Komnas HAM dan DPR RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20250118 173139
Kemegahan kampus UNIBA Madura tampak depan (Foto: Thofu)

SUMENEP, AnalisNews.co.id– Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura), mengajukan surat terbuka kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi VIII DPR RI. Dalam surat itu, ia menyampaikan kisah pahitnya sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang senior di kampusnya.

LL melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024. Namun, setelah laporan tersebut mencuat di media sosial, ia mengaku menghadapi tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus, yang seharusnya melindungi dirinya.

“Saya dipanggil untuk mediasi oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus. Namun, saya diminta hadir tanpa pendampingan hukum. Karena masih trauma, saya memilih tidak hadir,” ujar LL dalam surat yang diterima redaksi pada Minggu (26/1/2025).

Tak hanya itu, LL juga diberhentikan dari keanggotaan Uniba Campus Ambassador, organisasi yang selama ini diikutinya. Ketua organisasi tersebut menyebut bahwa pemberhentian LL adalah perintah dari rektorat. “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran, tetapi saya diberhentikan hanya karena pihak kampus merasa kasus ini mencemarkan nama baik mereka,” ungkapnya.

LL mengaku kekecewaannya terhadap sikap kampus yang justru memojokkannya sebagai korban. Dalam suratnya, ia menyebut bahwa kampus yang seharusnya menjadi tempat aman malah menjadi tempat yang penuh tekanan bagi korban kekerasan seksual.

“Sebagai korban, saya hanya menuntut keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak bermaksud mencemarkan nama baik kampus,” tegasnya.

Dalam surat terbuka tersebut, LL meminta Komnas HAM dan DPR RI untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Ia juga mendesak pihak kampus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya dan memperbaiki kebijakan dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kampus perlu menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi korban kekerasan seksual. Jangan sampai korban malah disalahkan dan tidak mendapatkan dukungan,” ujarnya.

Publik pun merespons kasus ini dengan berbagai dukungan. Di media sosial, banyak netizen menyampaikan empati dan mengkritik sikap kampus yang dinilai tidak berpihak pada korban.

Hingga berita ini ditulis, pihak UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka LL maupun tuduhan tekanan terhadapnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas dan diharapkan dapat memicu perubahan dalam cara kampus menangani kasus kekerasan seksual. LL berharap perjuangannya dapat membuka jalan untuk keadilan bagi dirinya dan korban lainnya di masa depan. (Red/TH)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"