Example 728x250
Terkini

Satlantas Polres Agam gelar Operasi Patuh Singgalang 2024 “Prioritaskan Edukasi Sebagai Usaha Pencegahan Pelanggaran Lalulintas”

10
×

Satlantas Polres Agam gelar Operasi Patuh Singgalang 2024 “Prioritaskan Edukasi Sebagai Usaha Pencegahan Pelanggaran Lalulintas”

Sebarkan artikel ini
IMG 20240727 WA0004

Agam – Satuan lalu lintas Polres Agam melaksanakan kegiatan penertiban lalulintas dalam rangka Operasi Patuh Singgalang 2024 didepan Mapolsek IV Nagari di Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Jum’at (26/7/24).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot SH. MH yang dibantu oleh KBO Sat Lantas Ipda Edi Yanto, Kanit Patroli, Ipda Fauzan, beserta puluhan personil lalu lintas lainnya.

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Pifzen Finot SH. MH menyampaikan dalam pelaksanaan operasi patuh di depan mapolsek IV Nagari kali ini, kita menurunkan sebanyak 15 orang personil satuan lalulintas.

“Sebagai sasaran operasi kali ini adalah pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak mempergunakan helm, pengendara yang tidak memakai safety belt, pengendara yang bergonceng 3, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara yang dalam pengaruh alkohol, dan pelanggaran kasat mata lainya”, katanya.

Dalam pelaksanaan, lanjut Iptu Pifzen Finot kita tetap mengutamakan sikap yang humanis, penuh senyum, sapa dan salam kepada pengguna jalan. dengan tetap memprioritaskan edukasi sebagai usaha pencegahan pelanggaran lalulintas.

Dan menjadikan penegakan hukum (Tilang) sebagai upaya terakhir untuk menurunkan tingkat kerawanan dalam upaya pencegahan kecelakaan lalulintas, ucapnya.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan operasi ini berlangsung, wilayah hukum Polres Agam bisa mendapat predikat Zero accident”, ucap Iptu Pifzen Finot SH. MH mengakhiri.

( Delco. F Jurnalis Sumbar)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.