Example 728x250
Terkini

Surat Rekomendasi Untuk Kabupaten Mamberamo Tengah, Propinsi Papua Pegunungan Di serahkan Langsung, Oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

76
×

Surat Rekomendasi Untuk Kabupaten Mamberamo Tengah, Propinsi Papua Pegunungan Di serahkan Langsung, Oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Sebarkan artikel ini

Analisnews,Jakarta. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali memberikan 56 Surat Rekomendasi tahap kedua kepada Pasangan Calon (Paslon) “Kepala Daerah,” di berbagai Propinsi, Kota dan Kabupaten, pada Kamis Malam di DPP Partai Demokrat 25/7/2024. Surat Rekomendasi di berikan sebagai persyaratan untuk maju mengikuti Pilkada 2024 nanti.


Salah Satu Propinsi yang menerima Surat Rekomendasi ini adalah Propinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah,yang akan maju mengikuti Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan siap bertarung di Pilkada 2024 nanti.


Ketua DPC Partai Demokrat Berius Kogoya,S.Th,yang maju sebagai Wakil Bupati Mamberamo Tengah.
Dalam Keterangan pers nya usai menerima surat rekomendasi di DPP Demokrat, yang mewakili Calon Bupati Mamberamo Tengah,” mengatakan kami mengucapkan Sukur Kepada Tuhan, ini merupakan langkah awal,tapi perjuangan kami masih panjang.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPP Partai Demokrat, atas kepercayaanya memberikan Surat Rekomendasi ini kepada kami dan secara pribadi juga kami mengucapkan terima kasih kepada Pengurus di Tingkat DPC Demokrat, Fraksi DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah yang begitu luar biasa memberikan dukungan kepada kami untuk maju di pilkada 2024 ini. Ucap Berius untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah butuh tahapan dan tentunya mempunyai Track Rekord yang baik dan bagus, berdasarkan petunjuk pelaksanaan DPP Partai Demokrat, Nomer:01/JUKLAK/DPP.PD/IV/2024, tentang mekanisme penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrat tahun 2024.


Kami Partai Demokrat dari Kabupaten Mamberamo Tengah siap berkolaborasi dengan Partai lain untuk melanjutkan Pembangunan 10 tahun yang lalu,ucap Berius.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur