Example 728x250
Terkini

Polsek Katingan Tengah Amankan TKP Persitiwa Bunuh Diri Diduga Tewas Minum Racun

161
×

Polsek Katingan Tengah Amankan TKP Persitiwa Bunuh Diri Diduga Tewas Minum Racun

Sebarkan artikel ini

Katingan – Seorang warga meninggal dunia diduga bunuh diri dengan cara meminum racun rumput, di Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Personil Polsek Katingan Tengah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) korban di duga bunuh diri tersebut.

Diketahui korban bernama Linis (71), jenis kelamin perempuan, petani, merupakan warga Desa Tewang Darayu.

Menurut Kapolsek Katingan Tengah Muhd. Zulkifly Ramadhan, S.Tr.K., M.H., bahwa awalnya korban ditemukan oleh warga yang hendak pegi ke sungai untuk mengecek perahunya dan melewati gang rumah korban, dan melihat korban dengan posisi terbaring tidak sadarkan diri didepan barak tempat tinggalnya.

korban tergeletak kaku dan mengeluarkan cairan warna hijau dari mulutnya, dengan sebuah mangkok yang diduga berisi racun berada dekat korban.

“Kemudian saksi langsung meminta pertolongan kepada warga dan ketua RT setempat,” sebutnya.

Lanjut Kapolsek menjelaskan, Korban langsung dibawah ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

korban juga meninggalkan surat wasiat yang ditulis dengan Bahasa daerah yang berbunyi, bosan ndai aku belum, bara behin melai lewu uluh. Belaku tolong dengan anggota jemaat ngubur aku tuh “SAMBA DANUM” aman ndai ketun 3 Ken, aku jadi malihi, maaf dengan tetangga barak. Selamat melai ketun handia. Aku ngalih indan Apangku, anak ku jatun. Linis Tewang Darayu. amun jatun keluarga dumah.

“belum diketahui motif korban bunuh diri, pihak keluarga juga menerima peristiwa sebagai musibah,” ucap Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga juga menolak untuk dilakukan autopsi. (AR7)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur