Example 728x250
BeritaJatim

Penyanyi Lawas Emilia Contessa Meninggal Dunia di RSUD Blambangan Banyuwangi

904
×

Penyanyi Lawas Emilia Contessa Meninggal Dunia di RSUD Blambangan Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id | Kabar duka datang dari Banyuwangi. Emilia Contessa, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 Jatim dikabarkan meninggal dunia Senin (27/1) di RSUD Blambangan pukul 18.00. Penyanyi yang tenar di era 1970 -1980 itu tutup usia akibat penyakit gagal jantung.

Pukul 19.00, jenazah langsung dibawa apulang ke rumah duka di Jalan Gajah Mada Banyuwangi. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, sebelum dibawa ke RSUD Blambangan, Emilia sudah punya riwayat penyakit kencing manis. Namun, ketika diperiksa dokter spesialis jantung, yang bersangkutan divonis gagal jantung.

”Memang benar pasien atas nama Emilia Contessa meninggal di RSUD Blambangan Senin tanggal 27 Januari 2025 pukul 18.00. Pukul 07.00 masuk RSUD karena penyakit diabetes militus. Pukul 15.30 sesak napas, lalu diperiksa dokter spesialis jantung, dr Nelly. Hasil diagnosa ternyata gagal jantung. Ketika hendak dibawa ke ruang ICU VIP yang bersangkutan meninggal dunia,’’ ujar Wakil Direktur RSUD Blambangan, Budi Priambodo.

Koordinator Pelayanan Medis RSUD Blambangan dr. Ayyub Erdiyanto membenarkan kabar meninggalnya penyanyi dan anggota DPD berusia 67 tahun itu. Emil dirawat di RSUD Blambangan karena serangan jantung. Dia sempat dirawat di ruang VIP. Kemudian pada Senin (27/1) sore kondisinya berat.

Pihak rumah sakit sempat melakukan penanganan. Sekitar pulul 17.00 dokter spesialis jantung RSUD Blambangan, dr l. Nelly Mulyaningsih, SpJP (K) FIHA datang langsung menangani Emil. Namun, karena kondisinya memburuk, pasien dibawa ke ruang ICCU.

Di tengah perjalanan, kondisinya terus memburuk sehingga Emil dibawa ke IGD untuk ditangani secara kedaruratan. “Pasien meninggal dunia di IGD sekitar pukul 18.00. Pasien menderita serangan jantung dan diabetes. Kita sudah melakukan penanganan tapi kondisi pasien mengalami serangan jantung berat,’’ tegasnya***(DdB/Yd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur