Example 728x250
BeritaHukumJatengNasionalSosialTerkini

Pemdes Tegaldowo Kecewa putusan Sepihak Pemkab membiarkan PT. Semen Buka Blokade Jalan

148
×

Pemdes Tegaldowo Kecewa putusan Sepihak Pemkab membiarkan PT. Semen Buka Blokade Jalan

Sebarkan artikel ini
Abu Modern Promosi Fashion Instagram Post 20250128 200430 0000

analisnews.com – Rembang || Konflik jalan desa yang melibatkan PT. Semen Indonesia dan Pemerintah Desa Tegaldowo semakin memanas. Pembukaan blokade jalan oleh PT. Semen Indonesia yang didukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menuai kekecewaan dari Pemdes Tegaldowo. Blokade tersebut sebelumnya dilakukan warga sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan desa oleh perusahaan tanpa izin resmi.

Jalan yang menjadi objek sengketa telah terdaftar sebagai aset resmi milik Desa Tegaldowo dengan bukti sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan, dalam sengketa hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemdes Tegaldowo bersama BPN telah dinyatakan menang. Namun, Selasa (28/01/2025), alat berat PT. Semen Indonesia membersihkan blokade jalan di bawah pengawalan aparat keamanan, tanpa kehadiran warga setempat.

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Pemkab yang dinilai mengabaikan keputusan hukum dan mengambil tindakan sepihak.

“Keputusan membuka blokade jalan ini sangat mengecewakan. Kami sudah menang di PTUN, tapi Pemkab malah mendukung langkah sepihak PT. Semen Indonesia,” ujar Kundari.

Kundari juga menyoroti dampak buruk penggunaan jalan desa oleh perusahaan tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan lain yang tercatat dalam dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) telah dirusak dan tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Ironisnya, Pemkab dinilai tidak memberikan perhatian terhadap hal ini.

“Banyak jalan desa yang hilang akibat aktivitas tambang. Dua SHP sudah ditambang habis, tapi Pemkab tak pernah membahasnya. Kalau mau adil, kembalikan jalan desa yang telah dirusak,” tegasnya.

Salah seorang warga Tegaldowo turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menilai perusahaan tambang seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan memanfaatkan jalan desa yang menjadi fasilitas publik.

“Tambang itu aturan pakai jalan sendiri, bukan jalan desa. Sertifikat jelas milik desa, kami menang di PTUN, tapi tetap saja diabaikan. Ini bukti Pemkab tidak berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, beredar informasi bahwa PT. Semen Indonesia tengah mempersiapkan banding atas putusan PTUN. Hal ini terlihat dari unggahan dokumen terkait perkara banding di berbagai media sosial.

Pemdes Tegaldowo bersama masyarakat berharap keadilan ditegakkan dengan menghormati putusan hukum dan mengembalikan fungsi jalan desa seperti semula. Mereka juga meminta Pemkab untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan korporasi.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dengan harapan semua pihak dapat menemukan solusi yang adil untuk menyelesaikan konflik tersebut.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.