Example 728x250
Kalteng

Cegah Karhutla, Polsek Murung Patroli dan Pasang Spanduk Himbauan 

73
×

Cegah Karhutla, Polsek Murung Patroli dan Pasang Spanduk Himbauan 

Sebarkan artikel ini
IMG 20240912 WA0044

Murung Raya – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), aparat Kepolisian melakukan patroli karhutla diwilayah Kec. Murung Kab. Murung Raya rutin melakukan patroli. Bahkan spanduk ditempatkan disejumlah lokasi strategis.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melalui Kapolsek Murung Ipda Riko mengatakan pihaknya bersama anggota patroli karhutla melakukan pemasangan spanduk dan himbauan larangan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat penggarap. Salah satunya spanduk himbauan dipasang di penyebrangan feri Desa Muara Ontu.

“Kami melaksanakan kegiatan patroli karhutla dengan sasaran daerah rawan terjadinya kebakaran diantaranya kawasan hutan maupun lahan. Dalam hal ini melibatkan TNI, Polri Pol PP, Mangala Agni serta masyarakat,” ucapnya, Selasa (28/1/2025) siang.

Pada kesempatan patroli ditegaskan Ipda Riko pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan karena akan berdampak terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, polusi udara dan dampak negatif lainnya.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk sama -sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan membakar hutan ada ancaman tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Denda maksimal 5 lima miliar rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu spanduk himbauan larangan membakar hutan di lokasi strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat. Kapolsek Murung berharap kepada masyarakat agar tidak membakar kebun atau kawasan hutan mengingat saat ini musim kemarau. (hms)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"