AnalisNews. Jakarta – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan gelar konferensi pers pengungkapan tawuran yang menggunakan senjata tajam di kawasan Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (26/07/2024).
Anggota Presisi Polda Metro Jaya bersama Polsek Metro Penjaringan saat melakukan patrol Mobil pada 10 Juli 2024 sekitar jam 04:00 WIB melihat gerombolan anak muda yang megendarai sepeda motor, ketika hendak dihentikan para pemuda berusaha melarikan diri, dengan sigap petugas langsung mengejar.
Setelah dilakukan pengejaran, anggota Presisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pluit berinisial MJ (laki-laki) 21 tahun dan MRA (laki-laki) 23 tahun.Dari hasil Penggeledahan pada kedua anak muda tersebut, kedapatan membawa senjata tajam berjenis celurit yang diduga untuk tawuran, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa tim Presisi Polda Metro Jaya ke Polsek Metro Penjaringan.Barang bukti yang berhasil diamankan 2 (dua) senjata tajam berjenis celurit bergagang kayu, 2 (dua) unit sepeda motor bernopol B 4552 UCB dan B 3824 UZI.
Saat ini para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang hak kedapatan membawa sajam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sumber : Humas Polsek Metro Penjaringan
Red: Yd