Example 728x250
Jatim

Rakor Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Tulungagung 2025

199
×

Rakor Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Tulungagung 2025

Sebarkan artikel ini
1738120084522

Tulungagung,- Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si, membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 serta persiapan menghadapi Susenas 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung pada Kamis (23/01/2025).

Rapat ini dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Bappeda, Ketua Baznas, Kepala BPS, Kepala OPD, serta perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk melakukan pendataan penduduk miskin di Kabupaten Tulungagung. Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan meliputi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengurangan kantong kemiskinan.

Tri Hariadi juga menekankan pentingnya peran perangkat daerah dalam mengimplementasikan program-program sebagai upaya pengendalian kemiskinan, seperti percepatan realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT), koordinasi dengan pemerintah pusat terkait bantuan APBN seperti PKH dan BPNT, serta percepatan realisasi dana desa untuk mendukung program pengentasan kemiskinan.

Program lain yang menjadi sasaran dalam mengurangi kemiskinan di Kabupaten Tulungagung, adalah realisasi bantuan pangan dari APBD dan APBN, pelaksanaan program padat karya infrastruktur, pengendalian inflasi komoditas, percepatan realisasi beasiswa dan program JKN, serta optimalisasi anggaran CSR untuk bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui langkah-langkah tersebut Kabupaten Tulungagung berupaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan secara menyeluruh.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"