Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Pentingnya Bimtek Bagi Pekerja/Buruh, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Gubernur Sumut Terpilih Kembalikan Program Bimtek Ketenagakerjaan

134
×

Pentingnya Bimtek Bagi Pekerja/Buruh, Forum Buruh Madani Indonesia Minta Gubernur Sumut Terpilih Kembalikan Program Bimtek Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

AnalisNews.co.id, MEDAN – Forum Buruh Madani Indonesia dan PPMI Madani Indonesia, menyoroti bahwa pentingnya bimtek ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh di Sumatera Utara, khusus nya Kabupaten/ Kota yang didaerah tersebut tidak ada UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan.

Awaluddin Pane, Ketua Forum Buruh Madani Indonesia, menyampaikan bimtek ini penting di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, sebagai bentuk pelatihan dan pengetahuan bagi pekerja/buruh dalam pengertian kewajiban dan hak-hak nya sebagai pekerja/buruh, dan ketika mengalami perselisihan hubungan industrial.

“misalnya prosedur dalam membuat surat pengaduan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara ataupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, berapa hari kerja untuk penanganan nya”

Awaluddin Pane juga menyampaikan bahwa pernah menemukan hal yang tidak profesional dari dinas ketenagakerjaan, yang mana ada surat pengaduan dari pekerja yang sudah dimasukkan ke kantor dinas ketenagakerjaan hilang, dan disuruh membuat pengaduan susulan hingga dua kali baru di tanggapi itupun si pekerja harus bolak-balik mempertanyakan nya ke dinas ketenagakerjaan tersebut”, ujar nya.

Ditempat terpisah, Faisal Siregar selaku pembina PPMI Madani Indonesia, mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota memang sangat lambat dalam setiap penanganan pengaduan perselisihan hubungan industrial yang di adukan oleh pekerja/buruh selama ini.” kami menilai fungsi Kepengawasan Ketenagakerjaan lamban dalam menangani setiap pengaduan pekerja/buruh, terlebih lagi pekerja/buruh itu tidak mengerti prosedur dan proses nya, berapa hari kerja jangka waktu penanganan nya mereka tak mengerti itu” ujar Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa pernah menemukan hal yang tidak profesional itu bahwa ketika perselisihan hubungan industrial tersebut masuk ke tingkat dinas ketenagakerjaan dan sudah melalui sidang klarifikasi dan tiga kali mediasi hingga anjuran, namun masa penerbitan anjuran tersebut bisa sampai berbulan-bulan lamanya yang di kerjakan oleh mediator HI di Dinas Ketenagakerjaan tersebut”, kami juga serikat pekerja/buruh melihat hal seperti ini sering terjadi dan ditemui”, ungkap Faisal.

Kami berharap kiranya hal ini bisa menjadi Perhatian Pemerintah Propinsi Sumut dan Kota Medan  termasuk DPRD SUMUT dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagai fungsi Kepengawasan nya”ungkap Faisal Siregar yang juga Ketua Umun DPC PPMI Langkat.

Harapan juga disampaikan Awaluddin Pane, agar fungsi Kepengawasan Ketenagakerjaan UPTD Wasnaker Sumut untuk di tingkatkan”, apakah kekurangan Pegawai dan apakah harus diadakan Bimbingan Ketenagakerjaan ( BIMTEK ) yang selama ini sudah vakum hampir 5 (Lima ) tahun terakhir”, pungkas Awaluddin mengankhiri.

Pentingnya Bimtek Ketenagakerjaan 

Bimbingan Teknis (BIMTEK) ketenagakerjaan penting karena dapat meningkatkan kompetensi dan kwalitas pelayanan para petugas antar kerja.

Manfaat BIMTEK ketenagakerjaan : Meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan tenaga kerja

  • Meningkatkan kompetensi para petugas antar kerja
  • Meningkatkan kerja sama di bidang penempatan tenaga kerja
  • Memberikan pelatihan yang bermanfaat bagi peserta
  • Memberikan pengetahuan baru kepada peserta

BIMTEK merupakan kegiatan pelatihan yang memberikan materi kepada peserta untuk meningkatkan kompetensinya. Materi yang diberikan dalam BIMTEK dapat berupa teknik komunikasi, membangun tim kerja efektif, dan survey indeks kepuasan masyarakat. 

Dalam BIMTEK, peserta dapat belajar langsung dari tenaga ahli yang sudah profesional di bidangnya. Peserta dapat menerapkan teknik atau metodologi yang sesuai dengan pekerjaan mereka.(F5/AP)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur