Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, Aipda Rodie melaksanakan himbauan dan sosialisasi bagaimana cara menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bisa saja terjadi di sekitar masyakat.
“Tentunya kami juga memberi himbauan kepada masyarakat terkait adanya pelaku TPPO agar jangan mudah termakan bujuk rayu mereka dengan diiming-imingi jumlah gaji yang besar dan jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” kata Aipda Rodie, Sabtu (27/7/2024) pukul 12.00 WIB.
Aipda Rodie juga menjelaskan terkait modus operandi dan pola jaringan pelaku TPPO sekarang, Pelaku menjadi lebih mudah melakukan TPPO dengan adanya kemajuan teknologi. Modus TPPO tidak hanya terkait pekerja migran keluar negeri tetapi juga berkembang modus-modus baru, contohnya seperti jual teman di kalangan remaja, siswa, mahasiswa dan lain-lain.
Untuk diketahui, Tindak Pidana Perdagangan Orang akan dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.
“Apabila ada informasi tentang adanya oknum masyarakat, pelaku atau perekrut tenaga kerja secara ilegal, untuk segera melaporkan ke Polisi RW setempat atau petugas Bhabinkamtibmas dan bisa juga langsung ke kantor Polisi terdekat,” tegasnya. (hms)