Example 728x250
TerkiniGorontalo

Organisasi KAI Laporkan Akun Gorontalo Ke Pihak Berwajib, Terkait Penghinaan Gelar Sarjana Hukum di Buat Candaan

85
×

Organisasi KAI Laporkan Akun Gorontalo Ke Pihak Berwajib, Terkait Penghinaan Gelar Sarjana Hukum di Buat Candaan

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Ketua KAI Gorontalo yang juga sebagai Dosen di Universitas Nahdlatul Ulama, Majid Podungge buka suara soal Akun Gorontalo Karlota.

Karena baru baru ini Akun Gorontalo Karlota telah memposting Gelar SH yang seharusnya Sarjana Hukum menjadi ‘Sarjana Hutu’

Dimana Organisasi KAI ini akan melaporkan Akun Gorontalo Karlota kepada pihak Kepolisian karena di duga menyalahgunakan atau menghina gelar akademik yaitu SH seseorang sebagai bahan candaan yang telah menyebar luas di media sosial,”kata Ketua KAI Provinsi Gorontalo.

Insiden ini memicu perdebatan tentang etika dan dampak dari penyebaran informasi yang diduga memfitnah atau menghina di platform digital.

“Kami sebagai sarjana hukum yang merupakan seorang akademisi juga merasa dirugikan, karena gelar akdemik kami dihina dalam meme yang beredar,”tegas pria yang akrab disapa Majid, Kamis (25/07/2024).

Meme tersebut menampilkan nama dan gelarnya dengan konteks yang merendahkan dimana ini menimbulkan persepsi negatif di kalangan netizen.

Majid menyatakan, bahwa Kami meminta Pihak kepolisian yang akan menerima laporan dan akan menyelidiki kasus ini tersebut untuk mengidentifikasi pelaku dan menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Karena Undang-undang yang berkaitan dengan penghinaan dan penyalahgunaan identitas akademik dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini menggaris bawahi pentingnya tanggung jawab dalam berbagi konten di media sosial. semua akademisi hukum sepakat bahwa penyalahgunaan informasi pribadi, termasuk gelar akademik, dapat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius,”ucap Majid.

ini menjadi contoh untuk semua elemen Masyarakat yg notabenenya para pengguna media sosial disarankan untuk selalu berhati-hati dan etis dalam berbagi konten, terutama yang melibatkan identitas dan informasi pribadi orang lain,”pungkas Ketua KAI Majid Podunge

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur