Example 728x250
TerkiniJakartaNasional

Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi HPP Gabah, Petani Makin Untung!

128
×

Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi HPP Gabah, Petani Makin Untung!

Sebarkan artikel ini
IMG 20250130 WA0001 2 scaled

“HPP GKP di petani ditetapkan Rp 6.500 per kg. Penyesuaian ini untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan,” ujarnya saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Photo, Dok: Humas NFA)

Analisnews.co.id, JAKARTA – Pemerintah semakin memperkuat perlindungan bagi petani dengan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) dan menghapus aturan rafaksi harga gabah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi petani agar mereka tetap semangat berproduksi.

IMG 20250130 WA0003 1 scaled

“HPP GKP di petani ditetapkan Rp 6.500 per kg. Penyesuaian ini untuk melindungi sedulur petani kita, sehingga tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan,” ujarnya saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama Serap Gabah Petani di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Arief juga mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan serapan gabah dan beras dalam negeri sebesar 3 juta ton setara beras pada 2025, yang akan dilakukan oleh Perum Bulog.

Target ini didasarkan pada proyeksi panen yang cukup tinggi dari Badan Pusat Statistik (BPS), dengan estimasi produksi Januari sebesar 1,31 juta ton beras, Februari 2,08 juta ton, dan Maret melonjak hingga 5,20 juta ton.

IMG 20250130 WA0005 1 scaled

“Kita berharap serapan gabah petani dapat berjalan optimal, terutama dengan proyeksi panen raya yang diperkirakan surplus dari kebutuhan konsumsi nasional yang mencapai 2,5 juta ton per bulan,” lanjut Arief.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga menyoroti kenaikan produksi padi yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Produksi Januari hingga Maret 2025 naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Januari naik 50 persen, Februari naik 49 persen, dan Maret 51 persen dibanding tahun lalu,” ungkapnya.

Optimalisasi Serapan dengan Sentra Penggilingan Padi

Dalam upaya meningkatkan penyerapan gabah petani, Bulog didorong untuk mengoptimalkan 10 unit Sentra Penggilingan Padi (SPP) yang tersebar di lima provinsi utama penghasil padi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Jawa Timur memiliki empat unit SPP di Bojonegoro, Magetan, Jember, dan Banyuwangi, dengan produksi padi mencapai 9,2 juta ton pada 2024.

Sementara itu, Jawa Tengah dengan SPP di Sragen dan Kendal berhasil menghasilkan 8,8 juta ton, dan Jawa Barat dengan SPP di Subang dan Karawang mencatat produksi 8,5 juta ton.

IMG 20250130 WA0007 scaled

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah optimistis bahwa produksi padi nasional akan semakin meningkat, petani mendapatkan harga yang lebih layak, dan ketahanan pangan Indonesia semakin kokoh.

“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama mewujudkan target penyerapan 3 juta ton beras demi kedaulatan pangan nasional,” tutup Arief.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi petani, sekaligus memastikan produksi beras dalam negeri tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan nasional secara mandiri.

Reporter: Shanty Rd

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"