Example 728x250
BeritaHukumNasionalTerkini

Menteri Lingkungan Hidup Menyegel Area Reklamasi Bekasi

803
×

Menteri Lingkungan Hidup Menyegel Area Reklamasi Bekasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250130 WA0038 2 scaled

Bekasi, Analisnews – Petugas penegakan hukum Kementerian LH/BBPL melakukan penyegelan terhadap area reklamasi pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang 32 taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, area reklamasi pagar laut di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya”, ujar Hanif Kamis 30/1/2025.

Hanif menjelaskan kegiatan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.

Setelah kegiatan penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"