Bekasi, Analisnews – Petugas penegakan hukum Kementerian LH/BBPL melakukan penyegelan terhadap area reklamasi pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena diduga melanggar Undang-Undang 32 taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, area reklamasi pagar laut di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya”, ujar Hanif Kamis 30/1/2025.
Hanif menjelaskan kegiatan penyegelan didasari ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan sehingga praktik pemagaran laut ini perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.
Setelah kegiatan penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.