Example 728x250
Terkini

TRAIL ADVENTURE #2 TAHUN 2024 DI KABUPATEN KAPUAS

10
×

TRAIL ADVENTURE #2 TAHUN 2024 DI KABUPATEN KAPUAS

Sebarkan artikel ini

Polsek selat – Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024, Pujul 09.00 WIB, Bertempat diHalaman GPU manggantang tarung Jl. Kalimantan Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, telah dilaksanakan kegiatan Trail Adventure #2 Tahun 2024.

Kegiatan dihadiri oleh
– Sekda Kab. Kapuas
– Dandim 1011 / KLK
– Waka Polres Kapuas
– Kapolsek Selat
– Ketua DPR Provinsi Kalteng
– Wakil Ketua 1 DPRD Kab. Kapuas
– Kadis Perhubungan Kab. Kapuas
– Raider Trail Adventure

Dalam sambutannya Sekda Kab. Kapuas mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut, kegiatan tersebut sebagai ajang silahturahmi bagi seluruh Raider Trail, sekaligus sebagai ajang pengenalan Kabupaten Kapuas terkususnya di Kecamatan Basarang yang terkenal dengan penghasilan nenas yang sangat besar di Kabupaten Kapuas, dengan berakhirnya sambutan tersebut dilanjutkan dengan pelepasan para Raider.

Adapun Raider peserta Trail Adventure #2 Tahun 2024 berjumlah 363 Raider
Rute pelaksanaan kegiatan Kapuas

Trail Adventure #2 Tahun 2024 di 2 (dua) wilayah Kel. Selat Barat Kec. Selat dan Desa Lunuk Ramba Kec. Basarang sebagai berikut :

1). Start dan finish di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung Jalan Kalimantan Kel. Selat Barat Kec. Selat Kab. Kapuas.

2). Zona 1 (Start – Gedung Pertemuan Jalan Kalimantan- Jembatan Pulau Telo- Jalan Malang Timur- Desa Batuah-hdl Karya- Desa Panarung),

3). Zona 2 (Jl Trans Km.14-Basarang- Desa Tarung Manuah- Desa Batu Nindan),

4). Zona 3 ( Desa Naning- Desa Bungai Jaya-Desa Pangkalan Sari-Desa Tanbun Raya Belok Kiri – Desa Lunuk Ramba Finish di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung Jalan Kalimantan Kel Selat Barat Kec, Selat Kab. Kapuas).

D. Adapun Raider peserta Trail Adventure #2 Tahun 2024 berjumlah 363 Raider.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.