Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Puluhan Aktivis dan Koalisi LSM Sumbawa Gelar Aksi, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan BTN Hayatu Saida

795
×

Puluhan Aktivis dan Koalisi LSM Sumbawa Gelar Aksi, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan BTN Hayatu Saida

Sebarkan artikel ini
IMG 20250131 092109

AnalisNewsSumbawa Besar|NTB – Puluhan aktivis dan anggota berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumbawa menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (30/1/25) sekitar pukul 10.30 WITA. Aksi yang dimulai dari Taman Mangga ini bergerak menuju BTN Hayatu Saida, Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, untuk menuntut penyelesaian sengketa lahan antara Ir. H. Sahrul Bosang dan PT. JWI, pengembang proyek perumahan di kawasan tersebut.

Aksi ini diinisiasi oleh Koalisi untuk Keadilan Agraria Kabupaten Sumbawa, yang terdiri dari berbagai LSM, termasuk GARDA, FPPK/PS, ITKS, REFORMASI, GPS, HAKIKI, ITK, dan LPKPD. Dalam orasinya, Ketua LSM GARDA sekaligus Koordinator Aksi, Victor, menegaskan bahwa PT. JWI harus segera memenuhi komitmennya kepada Ir. H. Sahrul Bosang sebagai pemilik sah lahan seluas 21 are yang disengketakan.

IMG 20250131 WA0021 1

IMG 20250131 WA0007 1

“Kami menuntut PT. JWI untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di BTN Hayatu Saida. Kami juga meminta Kapolres Sumbawa segera menetapkan pihak pengembang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan yang diajukan Ir. H. Sahrul Bosang sejak 12 Desember 2022, yang hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” tegas Victor.

Victor juga mengingatkan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons oleh Wahid, pengembang yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA), maka mereka akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

IMG 20250131 WA0012 1

IMG 20250131 WA0008 1

Ir. H. Sahrul Bosang, selaku pemilik lahan, menyatakan bahwa PT. JWI telah berjanji untuk memberikan kompensasi dalam pertemuan yang dilakukan di ruang Reskrim Polres Sumbawa bersama Kepala Desa Moyo, Junaidi, dan kuasa hukumnya, Mat Asir.

“Pada 28 Desember 2024, pihak PT. JWI menyanggupi pemberian kompensasi. Namun, hingga kini mereka terus mengulur waktu, mulai dari 2 Desember, 8 Januari, 12 Januari, dan terakhir 13 Januari, dengan alasan menunggu mitra dari Yaman. Tapi sampai hari ini tidak ada kabar,” ujar Ir. H. Sahrul Bosang.

IMG 20250131 WA0018 1

IMG 20250131 WA0020 1

Ia juga mempertanyakan keabsahan kepemilikan sertifikat oleh PT. JWI. “Boleh saja mereka pegang sertifikat, tetapi proses pembuatan sertifikat itu harus diteliti kembali,” tambahnya.

Setelah menggelar aksi di BTN Hayatu Saida, massa bergerak ke Bank BRI Cabang Sumbawa untuk mempertanyakan kelanjutan kerja sama antara PT. JWI dan perbankan. Ketua LSM GARDA, Victor, bersama Ir. H. Sahrul Bosang dan perwakilan keluarga diterima oleh Direktur BRI, Bagus.

IMG 20250131 WA0014 1

IMG 20250131 WA0022 1

Dalam pertemuan tersebut, Bagus menyampaikan bahwa Bank BRI tidak memiliki keterkaitan dengan lahan sengketa tersebut. “Lokasi 21 are yang disengketakan tidak ada hubungannya dengan Bank BRI. Kemungkinan kerja sama yang dimaksud adalah dengan Bank BNI,” ungkapnya.

Namun, Victor tetap meminta pihak perbankan untuk sementara waktu membekukan segala bentuk kerja sama dengan PT. JWI hingga ada kepastian hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tekanan lebih lanjut terhadap Bank BNI, baik melalui aksi demonstrasi maupun upaya klarifikasi.

IMG 20250131 WA0017 1

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika PT. JWI tidak segera memenuhi kewajibannya sebesar Rp1,5 miliar kepada Ir. H. Sahrul Bosang, maka kami pastikan persoalan ini tidak akan berhenti, dan yang akan menjadi korban adalah para penghuni BTN Hayatu Saida,” tutup Victor.

Adapun tuntutan Koalisi:
PT. JWI segera memenuhi kewajibannya terhadap Ir. H. Sahrul Bosang.
Kapolres Sumbawa segera menindaklanjuti laporan yang sudah diajukan sejak 2022.
Aktivitas pembangunan di BTN Hayatu Saida dihentikan hingga ada kepastian hukum.
Perbankan diminta membekukan kerja sama dengan PT. JWI sampai sengketa selesai.

IMG 20250131 WA0009 1

Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya penegakan hukum dalam kasus agraria di Sumbawa. Jika tidak ada solusi konkret, eskalasi aksi besar-besaran tampaknya tak terhindarkan. (An)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"