Example 728x250
Terkini

Maknai Jumat Berkah, Brimob Kalteng Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Budi Mulya

110
×

Maknai Jumat Berkah, Brimob Kalteng Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Budi Mulya

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah kembali menggelar aksi sosial melalui program Jumat Berkah. Pada kesempatan kali ini, personel Brimob menyerahkan bantuan paket sembako kepada Panti Asuhan Budi Mulya yang berlokasi di Jalan RTA Milono, Km. 1,5 No. 51, Kota Palangka Raya, Jumat (31/01/2025).

Bantuan yang diberikan berupa paket sembako berisi beras, minyak goreng, gula, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya. Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto, melalui Dansatbrimob Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Di hari yang penuh berkah ini, kami berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi amal ibadah bagi seluruh personel Brimob Polda Kalteng,” ujar Dansatbrimob. Ia juga menambahkan bahwa aksi sosial semacam ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Sementara itu, salah satu pengurus Panti Asuhan Budi Mulya mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta bantuan yang diberikan. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan anak-anak di sini. Kami merasa sangat terbantu dengan kepedulian dari Satbrimob Polda Kalteng,” ujarnya.

Aksi sosial ini menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan, tetapi juga turut aktif dalam kegiatan sosial. Satbrimob Polda Kalteng berkomitmen untuk terus menjalankan program berbagi seperti ini secara berkelanjutan guna membantu masyarakat yang membutuhkan.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur