Example 728x250
Kalteng

Polsek Pulau Petak Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Mawar Mekar

63
×

Polsek Pulau Petak Melaksanakan Pengecekan Pemanfaatan Lahan Pekarangan Warga Desa Mawar Mekar

Sebarkan artikel ini

GIAT PENGECEKAN LOKASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN UNTUK TANAMAN MENTIMUN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI ASTA CITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM BIDANG KETAHANAN PANGAN POLRES KAPUAS

* Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 12.00 WIB, PS Banit Binmas Polsek Pulau Petak Aipda Rudi Fitriadi. S.sos melaksanakan kegiatan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan milik Sdr. JAMI di Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

* Kegiatan tersebut di hadiri langsung oleh Pemilik pekarangan Sdr. Jami yang dimana lahan tersebut adalah milik sendiri yang dimanfaatkan untuk Penanaman Bibit Hidroponik

* Kegiatan ini sebagai langkah untuk mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Bidang Ketahanan Pangan. Kegiatan ketahanan pangan ini merupakan salah satu dari delapan program prioritas yang dicanangkan Kapolri, sesuai arahan Presiden Prabowo. Melalui program ini, Polri menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung ketahanan pangan nasional yang berbasis pada potensi sumber daya lokal, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur