Sengkarut Sampah Kota Bandung Ke Garut : Tedi Sutardi Tuntut Pertanggungjawaban Bupati dan Pj Bupati

Sedangkan menurutnya, keputusan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat Garut yang tak dilibatkan dalam pembahasan perjanjian.
Tedi menyoroti minimnya transparansi dalam kesepakatan yang memungkinkan sekitar 200 ton sampah dari Kota Bandung masuk ke Garut setiap hari. Ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
“Sampah organik maupun non-organik yang tidak dikelola dengan baik akan menciptakan efek domino berupa pencemaran lingkungan yang sulit dipulihkan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi kerja sama ini, mengingat Garut sendiri masih memiliki permasalahan pengelolaan sampah yang belum tuntas. “Pemerintah Kabupaten Garut seharusnya lebih fokus pada pengelolaan sampah lokal melalui pengurangan, pendaurulangan, dan sistem pengelolaan yang lebih mandiri. Kami menolak keras kebijakan ini,” ujar Tedi. Sabtu,(01/02/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa kerja sama ini bersifat sementara selama tiga bulan dan akan dievaluasi. “Jika dalam pelaksanaannya masyarakat Garut merasa dirugikan, maka kebijakan ini akan dihentikan. TPA Pasir Bajing adalah aset penting daerah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga lokal,” jelasnya.
Namun, Tedi Sutardi tetap mendesak agar Bupati dan PJ Bupati segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan di Garut. “Kita butuh kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan serta edukasi kepada masyarakat agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga bumi kita,”
Di sisi lain, Tedi meminta kepada Penjabat Bupati (Pj), Barnas Adjidin bersedia untuk bertanggung jawab atas apa yang sekarang terjadi, apabila tidak melakukan pertanggung jawaban atas terjadinya pelanggaran. Maka ini akan terjadi menindak lanjuti pelaporan pidana pungkasnya. (*)