Example 728x250
JabarTerkini

Sengkarut Sampah Kota Bandung Ke Garut : Tedi Sutardi Tuntut Pertanggungjawaban Bupati dan Pj Bupati

797
×

Sengkarut Sampah Kota Bandung Ke Garut : Tedi Sutardi Tuntut Pertanggungjawaban Bupati dan Pj Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250201 WA0003 1
Garut,Analisnews.co.id – Kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Garut terkait pembuangan sampah kembali menjadi sorotan. Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), yang tergabung di Rakyat Garut Peduli (RAGAP) Tedi Sutardi, mengkritik keras kebijakan tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari Bupati sebelumnya maupun Penjabat (PJ) Bupati saat ini.

Sedangkan menurutnya, keputusan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat Garut yang tak dilibatkan dalam pembahasan perjanjian.

Tedi menyoroti minimnya transparansi dalam kesepakatan yang memungkinkan sekitar 200 ton sampah dari Kota Bandung masuk ke Garut setiap hari. Ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.

“Sampah organik maupun non-organik yang tidak dikelola dengan baik akan menciptakan efek domino berupa pencemaran lingkungan yang sulit dipulihkan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi kerja sama ini, mengingat Garut sendiri masih memiliki permasalahan pengelolaan sampah yang belum tuntas. “Pemerintah Kabupaten Garut seharusnya lebih fokus pada pengelolaan sampah lokal melalui pengurangan, pendaurulangan, dan sistem pengelolaan yang lebih mandiri. Kami menolak keras kebijakan ini,” ujar Tedi. Sabtu,(01/02/2025).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, menyatakan bahwa kerja sama ini bersifat sementara selama tiga bulan dan akan dievaluasi. “Jika dalam pelaksanaannya masyarakat Garut merasa dirugikan, maka kebijakan ini akan dihentikan. TPA Pasir Bajing adalah aset penting daerah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga lokal,” jelasnya.

Namun, Tedi Sutardi tetap mendesak agar Bupati dan PJ Bupati segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan di Garut. “Kita butuh kebijakan yang berpihak pada pelestarian lingkungan serta edukasi kepada masyarakat agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga bumi kita,”

Di sisi lain, Tedi meminta kepada Penjabat Bupati (Pj), Barnas Adjidin bersedia untuk bertanggung jawab atas apa yang sekarang terjadi, apabila tidak melakukan pertanggung jawaban atas terjadinya pelanggaran. Maka ini akan terjadi menindak lanjuti pelaporan pidana pungkasnya. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"