Example 728x250
Lampung

Lapor Pak Menteri Kemenkumham !! KPR Rutan Kelas I Bandar Lampung Berserta Stafnya Diduga Lakukan Pemerasan Kepada WBP

292
×

Lapor Pak Menteri Kemenkumham !! KPR Rutan Kelas I Bandar Lampung Berserta Stafnya Diduga Lakukan Pemerasan Kepada WBP

Sebarkan artikel ini

 

Analisnews Co.id – Lampung – Kembali mencoreng di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) sewa Kamar tahanan dan sewa Handphone (HP) yang terjadi di Rutan Kelas I Kota Bandar Lampung

Praktik dugaan pungli ini di lakukan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Bandar Lampung berserta beberapa para stafnya

Dugaan pungli ini yang di lakukan beberapa staf KPR yaitu Mario, Abrozaha, Mirwa dan Edi Gunawan yang diperintah langsung oleh Alfian selaku Kepala Keamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas I Kota Bandar Lampung

Alfian selaku KPR yang memerintahkan stafnya Mario dan Abrozaha untuk meminta uang kepada adik saya juga kepada kawannya selaku Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Rutan Kelas I Bandar Lampung berupa uang sejumlah Rp.60.000.000 pada saat awal masuk Rutan ,” terang SR kakak WBP yang berinisial YD pelaku kasus narkoba kepada awak media, Minggu (2 Februari 2025)

 

 

Lanjut SR,” Lalu seminggu kemudian Alfian memerintahkan kembali Abrozaha dan Mirwa untuk meminta uang sebesar Rp.80.000.000 kepada adik saya dengan dalih agar tidak di masukan di kamar hukuman tinggi dan untuk sewa HP harus membayar Rp.30.000.000 setiap bulannya,” jelas SR selaku narasumber

Sambungnya,” lalu kemarin kembal lagi Alfian memerintahkan stafnya untuk meminta lagi uang sejumlah Rp. 80.000.000 , dikarenakan sudah tidak mempunyai uang lagi adik saya lalu di masukan di kamar hukuman tinggi dan di ancam akan di mutasi ke Nusakambangan, serta tidak boleh di besuk ,tidak boleh mandi dan selalu adik saya di intimidasi oleh Alpian selaku KPR , Mario, Abrozaha, Mirwa, dan Edi Gunawan selaku staf KPR,”ungkap SR narasumber warga Bandar Lampung

Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Kemenkumham
Supratman Andi Agtas dan instansi terkait untuk menindak tegas oknum KPR Rutan Kelas I Bandar Lampung beserta stafnya yang sudah melakukan pungli juga pemerasan kepada adik saya juga temannya,” harap SR ..(Tim/Red)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur