Example 728x250
Terkini

Polsek Basarang Ajak Warga Cegah Pungli Di Wilayah Hukumnya

66
×

Polsek Basarang Ajak Warga Cegah Pungli Di Wilayah Hukumnya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 02 03 at 13.24.10

Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungutan liar di Masyarakat Anggota Polsek Basarang mensosialisasi cegah pungli atau disebut Pungutan Liar kepada warga setempat di Desa tambun raya kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (3/2/2025)

Kapolsek Basarang Iptu Parmono melalui anggota yang piket menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Imbauan Pemberi dan Penerima Pungli yang sama-sama merupakan Pelanggar Hukum.

Disampaikan juga bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” jelasnya. (W31)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"