Example 728x250
Jakarta

Dewan PKS Ade Suherman Merespons Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg: Pastikan Distribusi Gas Memenuhi Kebutuhan dan Harga Sesuai Pergub

3655
×

Dewan PKS Ade Suherman Merespons Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg: Pastikan Distribusi Gas Memenuhi Kebutuhan dan Harga Sesuai Pergub

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan kebijakan baru yang menghapuskan peran pengecer dalam distribusi LPG 3 kg dan menggantinya dengan sistem pangkalan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memangkas rantai distribusi, sehingga harga LPG 3 kg dapat dikendalikan sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, untuk Jakarta, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Pergub No. 4 Tahun 2015 sebesar Rp 16.000, dengan pemangkasan rantai distribusi ini diharapkan harga tersebut yang akan diterima masyarakat.

Ade Suherman, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, mendukung penuh langkah ini karena dapat mengurangi pemborosan dan meningkatkan efisiensi distribusi. “Pemangkasan rantai distribusi sangat penting untuk menekan harga agar sesuai dengan Pergub. Kami berharap setelah rantai distribusi dipangkas, harga HET bisa terwujud sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pergub sebesar Rp 16.000,” ujar Ade Suherman (02/02).

Namun, Ade juga menekankan bahwa implementasi perubahan ini perlu dilakukan dengan sebaik mungkin agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga yang sesuai. “Pangkalannya harus mampu menyediakan gas dengan harga yang sesuai Pergub dan tidak ada penumpukan atau kekurangan pasokan di lapangan,” jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi bagi pengecer yang beralih menjadi pangkalan, yang harus dipermudah dengan pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi serta instansi terkait lainnya.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Ade Suherman berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan masyarakat. “Pemerintah harus memastikan agar kebijakan ini tidak hanya mengurangi biaya distribusi tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur