Example 728x250
Terkini

KOORDINATOR FM-R DESAK KAPOLRI TINDAK PENYIDIK BARESKRIM POLRI TERKAIT KASUS TPPO FARIEN JOB UNJ

138
×

KOORDINATOR FM-R DESAK KAPOLRI TINDAK PENYIDIK BARESKRIM POLRI TERKAIT KASUS TPPO FARIEN JOB UNJ

Sebarkan artikel ini
IMG 20250203 WA0000

 

IMG 20250203 WA0000

Koordinator Front Mahasiswa Rawamangun (FM-R), Abdullah Souwmakil, mendesak Kapolri untuk segera menindak tegas jajaran penyidik di Bareskrim Polri yang dinilai tidak serius mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan program Farien Job Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 03/02/2025.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya indikasi ketidakberpihakan terhadap keadilan bagi para korban.

“Bukti nyata ketidaktegasan dalam pengusutan kasus ini adalah salah satu tersangka, MZ, justru mendapatkan promosi jabatan sebagai Koordinator Program PPG UNJ oleh Rektor UNJ. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan keadilan,” ujar Abdullah Souwmakil dalam pernyataannya.

FM-R menilai keputusan Rektor UNJ, Prof Komarudin yang tetap memberikan jabatan kepada tersangka menunjukkan ketidakpedulian terhadap kasus yang telah merugikan banyak pihak.

“Seharusnya, pihak kampus mendukung penegakan hukum dengan menonaktifkan atau setidaknya tidak memberikan posisi strategis kepada individu yang sedang dalam proses hukum”, katanya.

Lebih lanjut, Abdullah menekankan bahwa tindakan Rektor UNJ ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap dunia akademik.

“Bagaimana mungkin seorang tersangka kasus TPPO justru diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan penting? Ini menunjukkan bahwa pihak rektorat tidak memiliki itikad baik dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban TPPO,” tegasnya.

Ia menuturkan, dari aspek hukum, promosi jabatan terhadap tersangka dalam kasus pidana bertentangan dengan prinsip asas kepatutan dan keadilan dalam administrasi publik.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat yang sedang dalam proses hukum seharusnya dinonaktifkan sementara guna menjaga kredibilitas lembaga tempat ia bekerja”, urainya.

Selain itu, Abdullah juga menyoroti pasal dalam UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang harus ditindak tegas.

“Dengan demikian, promosi jabatan bagi tersangka seperti MZ berpotensi menghambat jalannya proses hukum dan bahkan bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran oleh institusi terkait”, tegasnya.

FM-R mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran penyidik Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini.

“Ketidakseriusan dalam pengusutan dapat menimbulkan preseden buruk bahwa kejahatan seperti TPPO jika diabaikan begitu saja, apalagi kasus ini sudah berlangsung sejak 2023”, ungkapnya.

Ia mendesak Kapolri turun tangan langsung untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Kami mendukung Kapolri untuk evaluasi penanganan kasus ini, jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka maupun proses penyidikan lebih lanjut”, katanya.

Tak hanya itu, FM-R juga meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi kepemimpinan Rektor UNJ yang dinilai tidak sensitif terhadap isu hukum dan perlindungan hak mahasiswa.

“Keputusan yang diambil oleh pihak rektorat dalam kasus ini bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan”, ujarnya.

Abdullah menegaskan dengan adanya berbagai kejanggalan ini, FM-R akan terus mengawal kasus TPPO Farien Job hingga tuntas.

“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa dikangkangi oleh mereka yang berkepentingan,” pungkasnya.(AM).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"