Jawa Tengah, 31 Januari 2025 – Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah dan lembaga pendidikan. Namun, masih ditemukan praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan hukum dan merampas hak siswa.
Mengapa Penahanan Ijazah Tidak Diperbolehkan?
- Hak Siswa atas Ijazah
Ijazah adalah bukti kelulusan yang wajib diberikan kepada siswa setelah menyelesaikan pendidikannya. Menahan ijazah sama saja dengan menghambat masa depan mereka, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. - Pelanggaran Hukum
Menahan ijazah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Undang-Undang telah mengatur dengan jelas bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Aturan yang Berlaku
- Peraturan Sekjen Kemendikbudristek
- Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2020 dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
- Pasal 372 KUHP
- Sekolah yang menahan ijazah dapat dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman pidana.
- Sanksi Administratif
- Sekolah yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan setempat, termasuk pencabutan izin operasional.
Mengapa Sekolah Menahan Ijazah?
- Tunggakan Biaya Sekolah
- Di sekolah swasta, siswa yang belum melunasi biaya pendidikan sering menjadi korban penahanan ijazah. Padahal, sekolah dapat mencari solusi lain, seperti skema cicilan atau beasiswa.
- Alasan Administratif
- Beberapa sekolah negeri berdalih bahwa ijazah belum dapat diberikan karena masalah administratif. Namun, hal ini tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan hak siswa.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ijazah Ditahan?
- Minta Bantuan Media dan Jurnalis
- Melibatkan media dapat membantu mengungkap kasus ini ke publik sehingga mendapat perhatian luas.
- Konsultasi Hukum
- Siswa atau orang tua dapat meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum.
- Laporkan ke Pihak Berwenang
- Segera laporkan ke Dinas Pendidikan atau kepolisian agar tindakan tegas dapat diambil terhadap sekolah yang melanggar aturan.
Kesimpulan
Penahanan ijazah adalah tindakan yang merugikan siswa dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berkeadilan. Tidak ada alasan yang membenarkan praktik ini. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk memastikan setiap siswa mendapatkan haknya tanpa hambatan.
#PendidikanBebasHambatan #HapusPenahananIjazah #IndonesiaMaju
(Redaksi )