Example 728x250
BeritaNTTTerkini

SK Teda Tahun 2025 Yang Dikeluarkan Bupati Simon Nahak Dinilai Cacat Administrasi dan Harus Dibatalkan

3381
×

SK Teda Tahun 2025 Yang Dikeluarkan Bupati Simon Nahak Dinilai Cacat Administrasi dan Harus Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Compress 20250204 030826 6032

Analisnews.co.id_Malaka, Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak dengan Nomor 10/HK/2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontak Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 10 Januari dinilai cacat administrasi karena tidak diparaf Sekda dan Asisten III Setda Kabupaten Malaka.

Salah satu penasehat hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH kepada tim media ini Pada Senin, 3/2/2025 menyampaikan, SK tersebut menimbulkan polemik dan bertentangan dengan asas kepatutan dan kecermatan yang harus dipegang Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Ia melanjutkan, Keputusan yang berkaitan dengan keuangan, aset serta kebijakan SDM dimasa transisi, seharusnya Bupati Simon Nahak berkonsultasi dengan Bupati terpilih. Sehingga SK teda itu jangan dikualifikasikan sebagai upaya untuk melakukan korupsi.

SK yang ditandatangani Bupati SN tersebut cacat hukum dan tidak diparaf oleh pejabat berwenang seperti Sekda dan Asisten 3 yang membidangi SDM maka pejabat di bawahnya seperti Kabag Hukum dan Kaban kepegawaian yang memberi paraf terhadap SK dimaksud harus diperiksa oleh Inspektorat bahkan oleh Aparat Penegak Hukum sekalipun, ucapnya.

”Untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum diminta kepada Sekda sebagai Ketua TAPD untuk tidak mengedarkan atau menarik kembali SK tersebut sebelum diperbaiki prosedur administrasinya”, paparnya.

Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti dikonfirmasi enggan berkomentar.

”Terkait hal ini silahkan tanya Kaban BKPSDM”, ujarnya singkat.

Kaban BKPSDM Kabupaten Malaka, Romanus Seran belum merespon konfirmasi tim media ini.+++

(**/yerem nahak)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"