Analisnews.co.id_Malaka, Surat Keputusan Bupati Malaka Simon Nahak dengan Nomor 10/HK/2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontak Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 10 Januari dinilai cacat administrasi karena tidak diparaf Sekda dan Asisten III Setda Kabupaten Malaka.
Salah satu penasehat hukum asal Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, SH kepada tim media ini Pada Senin, 3/2/2025 menyampaikan, SK tersebut menimbulkan polemik dan bertentangan dengan asas kepatutan dan kecermatan yang harus dipegang Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ia melanjutkan, Keputusan yang berkaitan dengan keuangan, aset serta kebijakan SDM dimasa transisi, seharusnya Bupati Simon Nahak berkonsultasi dengan Bupati terpilih. Sehingga SK teda itu jangan dikualifikasikan sebagai upaya untuk melakukan korupsi.
SK yang ditandatangani Bupati SN tersebut cacat hukum dan tidak diparaf oleh pejabat berwenang seperti Sekda dan Asisten 3 yang membidangi SDM maka pejabat di bawahnya seperti Kabag Hukum dan Kaban kepegawaian yang memberi paraf terhadap SK dimaksud harus diperiksa oleh Inspektorat bahkan oleh Aparat Penegak Hukum sekalipun, ucapnya.
”Untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum diminta kepada Sekda sebagai Ketua TAPD untuk tidak mengedarkan atau menarik kembali SK tersebut sebelum diperbaiki prosedur administrasinya”, paparnya.
Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti dikonfirmasi enggan berkomentar.
”Terkait hal ini silahkan tanya Kaban BKPSDM”, ujarnya singkat.
Kaban BKPSDM Kabupaten Malaka, Romanus Seran belum merespon konfirmasi tim media ini.+++
(**/yerem nahak)