Example 728x250
Aceh

DPRK Kabupaten Barat Rekomendasikan Penghentian Sementara Hauling Batu Bara untuk Penuhi Persyaratan Teknis.

105
×

DPRK Kabupaten Barat Rekomendasikan Penghentian Sementara Hauling Batu Bara untuk Penuhi Persyaratan Teknis.

Sebarkan artikel ini
AddText 02 04 09.50.03

ACEH BARAT : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Melaksanakan rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat dan PT AJB, PT IPE serta dinas terkait pada 3 Februari 2025, terkait persetujuan teknis (pertek) dan standar operasional (SOP) hauling batu bara,seperti diketahui, hauling batu bara adalah kegiatan mengangkut batu bara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, fasilitas pemrosesan, atau stok area,kegiatan ini dilakukan menggunakan alat angkut berat seperti truk besar seperti yang selama ini kerap beraktivitas di jalan raya di Kabupaten Aceh Barat. Siti Ramazani,S.E Ketua DPRK Kabupaten Aceh Barat mengatakan, DPRK Aceh Barat merekomendasikan pemberhentian sementara waktu hauling batu bara sejak Senin (3/2), sampai dengan dipenuhinya persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam ketentuan yang berlaku, penghentian hauling (izin pengangkutan) batu bara PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (IPE) di wilayah tersebut,”katanya.

Lanjut Siti ,Selain merekomendasikan penghentian sementara hauling batu bara, DPRK Aceh Barat juga merekomendasikan kepada Pj Bupati Aceh Barat agar kegiatan hauling batu bara juga dapat memenuhi syarat yang telah ditentukan. DPRK Aceh Barat juga meminta tanggung jawab penuh PT AJB dan PT IPE terhadap kerusakan jalan pemerintah yang disebabkan oleh kegiatan hauling batu bara, seperti yang selama ini dilakukan sehingga menyebabkan kerusakan jalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, menuntut tanggung jawab penuh PT Agrabudi Jasa Bersama (PT.AJB) terhadap korban kecelakaan hauling batubara yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Ia menegaskan DPRK Aceh Barat sebelumnya juga pernah menggelar rapat serupa pada 20 Januari 2025, terhadap persoalan yang sama serta menyebabkan seorang warga di Aceh Barat meninggal dunia akibat tertabrak truk pengangkut batu bara,korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan pada Sabtu,11 Januari 2025 bernama Bismi, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut material batu bara saat melintasi jalan raya yang padat pemukiman warga,”tegasnya.

Ramli SE Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat mengatakan,dengan tegas meminta agar PT AJB, IPE dan PSU agar bertanggung jawab dengan meninggalnya warga akibat hauling/pengangkutan baru bara di jalan raya, Ia juga meminta perusahaan agar tidak melepas tanggung jawab. Ia juga mengintruksikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menghentikan Hauling Batu Bara yang dilakukan melalui jalan nasional, karena belum ada hasil upaya penyelesaian korban meninggal dunia salah seorang warga Aceh Barat yang terlibat kecelakaan dengan salah satu Armada vendor pengangkut Batu Bara yang berkerja disalah satu perusahaan pertambangan batu bara, DPRK Aceh Barat perintahkan hauling dihentikan,”katanya.

Lanjut Ramli mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, penerbitan izin hauling batu bara di Kabupaten Aceh Barat yang telah diterbitkan pada tahun 2024 lalu harus mendapatkan izin dari kementerian terkait,di antaranya seperti izin atau rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, namun fakta yang ditemukan di lapangan, justru penerbitan hauling tersebut tidak memiliki izin kementerian terkait seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,”ujarnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Selasa,04 Februari 2025, mengadakan rapat paripurna, untuk meresmikan pembentukan pansus terkait hauling batu bara,seperti diketahui, hauling batu bara adalah kegiatan mengangkut batu bara dari lokasi penambangan ke tempat lain, seperti pelabuhan, fasilitas pemrosesan, atau stok area, apabila nantinya pansus terbentuk, DPRK Aceh Barat akan lebih mudah bekerja untuk menyelesaikan persoalan di daerah terkait izin hauling batu bara yang selama ini diduga bermasalah, dan menyebabkan persoalan di masyarakat setempat, pembentukan pansus yang dituangkan dalam rapat paripurna tersebut, sebagai upaya DPRK Aceh Barat untuk memastikan apakah aktivitas hauling yang selama ini dilakukan perusahaan tambang batu bara, sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku atau tidak.

Said Muzhar ketua komisi II mengatakan, perusahaan batu bara PT AJB harus benar-benar serius dalam menanggapi persoalan kecelakaan yang dilakukan oleh sopir truk Hauling batu bara, sehingga membuat seorang warga Desa Langung kehilangan nyawa,dalam persoalan ini seharusnya perusahaan tidak terlalu mempersoalkan sopirnya, terkait sopir biarlah polisi yang menangani sesuai proses hukum yang berlaku, Nah, kehadiran perusahaan dalam hal ini harus lebih mempertimbangkan atau memperhatikan kebutuhan pokok yang diperlukan oleh keluarga korban,dalam hal ini komisi II DPRK Aceh Barat menegaskan kepada PT AJB agar lebih serius dalam menangani pihak korban tabrakan truck Hauling batu bara serta menaati peraturan yang berlaku termasuk izin-izinnya harus terpenuhi semua,”katanya.

Lanjut Said, menurut hemat kami di komisi II aktivitas Hauling PT AJB sudah melanggar ketentuan jadwal Hauling batu bara, seharusnya pengangkutan batu bara dari Jam 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 06.00 WIB,seharusnya dari kesalahan tersebut perusahaan harus lebih peka menanggapi persoalan ini, dalam rapat dengar pendapat tadi terlihat pihak PT AJB yang di wakili oleh kepala Teknik Tambang (KTT) lebih mengutamakan perdebatan dibandingkan adanya pertimbangan terhadap korban, namun setelah kita berikan pandangan secara aturan akhirnya mereka menuruti apa yang menjadi keputusan bersama hari ini, Ia berharap permasalahanya dan hasil RDP hari ini cepat selesai agar investasi ini cepat berjalan, mengingat masyarakat kita juga banyak yang bekerja di tambang tersebut, kalau tidak bisa Hauling sayang juga mereka, tapi dengan catatan harus di selesaikan dulu kesepakatan antara pihak korban dengan perusahaan dari hasil RDP tadi, dan dalam waktu dekat ini pihak DPRK akan membentuk pansus tim Hauling batu bara,”ujarnya.

Sementara itu, Humas PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) Safran dalam keterangannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Barat, mengatakan meninggalnya seorang warga di Aceh Barat akibat tertabrak truk pengangkut batu bara murni kecelakaan lalu-lintas,itu bukan kecelakaan tambang, ia juga membantah pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi dengan keluarga korban pasca kejadian kecelakaan, dan pihaknya terus melakukan komunikasi guna mengetahui perkembangan kondisi korban pasca kejadian, hari pertama kejadian kami sudah berkomunikasi dengan korban,pihaknya bersama sejumlah perusahaan terkait juga sudah berupaya melakukan perdamaian dengan pihak keluarga, dan mengklaim telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun karena korban kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga upaya ini terhenti karena situasi saat itu dalam keadaan berduka,”katanya.

Sementara itu External and Relation Government PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Safran Arie Thama kepada media mengatakan, bahwa pihak keluarga korban meminta kepada perusahaan agar bertanggung jawab secara adat dan istiadat dalam hal tersebut pihak perusahaan akan berkomitmen dan melakukan musyawarah dengan keuchik serta keluarga korban, mengenai dengan Hauling batu bara tetap berjalan, dan kita tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap keluarga korban dan kita tetap berjalan seperti biasa,”katanya.

Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AJB, Erik Mahfud, menyampaikan bahwa pihaknya akan komitmen bertanggung penuh atas kejadian korban tabrak truk batubara hingga meninggal dunia pada beberapa waktu yang lalu. Terima kasih atas waktunya jadi, setelah kita berkoordinasi saya mewakili atas nama manajemen AJB sanggup untuk berkomitmen membubuhkan kesepakatan untuk bertanggungjawab secara adat dan sosial,bahwa pihaknya mengakui kesalahan yang terjadi sehingga kedepannya menjadi bahan evaluasi untuk lebih berkembang lagi,pihak AJB mematuhi seluruh peraturan-peraturan yang ada dan jika ada ketidak idealan di sini, AJB sendiri membuka diri untuk introspeksi dan memperbaiki itu semua. Untuk keluarga korban kami atas nama manajemen PT AJB dan kontraktor mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar besarnya jika hal tersebut menjadi kesalahan bagi kami,”ujarnya.

Kami hadir di sini salah satu komitmen kita untuk membicarakan mengenai aktifitas AJB ke depannya agar lebih baik memang kita mengakui aktivitas AJB tidak semuanya ideal perlu perbaikan segala macam oleh karena itu, kami dari AJB mohon support, baik itu yudikatif, mau pun dari pemerintahan.”tutup Eric.(W001.01.002).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"