Probolinggo.AnalisNews.co.id
Komunitas pakopak Mendukung penuh pemerintah kabupaten Probolinggo dan meminta Kepala Desa agar Supaya Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasal nya, di informasikan Masih banyak pemerintah desa yang belum melunasi kewajiban pajak nya pada tahun 2024.
Komunitas pakopak Juga Menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Probolinggo Agar supaya Melunasi/Membayar PBB Sesuai Dengan Nominal nya. Tidak Hanya itu, Pemerintah Desa Juga di himbau agar supaya berlaku Adil. bukan hanya bantuan yang di harapkan namun kewajiban pajak juga harus di penuhi.
Salah satunya Komunitas pakopak Mendatangi Kantor Kecamatan Banyuanyar Untuk Mempertanyakan dan Meminta Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan W” untuk Menyampaikan kepada pemerintah Desa Agar Supaya Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemerintah Desa Yang belum melunasi. (Selasa Tanggal 04 Februari 2025).
Camat Banyuanyar “Hudan Kurniawan W” Membenarkan adanya Tunggakan pajak dari Beberapa Desa di wilayah kecamatan Banyuanyar. dan dirinya juga Siap Menyampaikan kepada pemerintah Desa. “Terimakasih, Memang Benar ada Beberapa Desa yang Belum Melunasi. Nanti Akan Saya Sampaikan kepda Kepala Desa Yang Masih Belum Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Tegas nya.
Sementara dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menjelaskan kedatangan nya ke kantor kecamatan Banyuanyar. “Kedatangan kami ke sini dalam rangka mempertanyakan PBB, karena informasi yang kami dapatkan. masih Banyak desa di kabupaten Probolinggo yang masih belum melunasi PBB nyan tahun 2024. jadi kami minta kepada Camat Banyuanyar agar supaya menyampaikan atau menekan pemerintah desa agar PBB tersebut lunas. “Tegas nya.
Dirinya juga menghimbau kepada Masyarakat kabupaten Probolinggo agar supaya Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasal nya, Pemasukan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya sektor Perkotaan dan Perdesaan (P2) pada setiap kecamatan merupakan tanggung jawab kita semua, baik selaku Aparatur Pemerintahan maupun selaku warga masyarakat. “Kata Budi.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pajak adalah tanggung jawab kita bersama. “dalam pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 dilakukan oleh Kepala Desa selaku penanggung jawab atau petugas pemungut PBB (Kolektor) yang telah ditunjuk, berkerjasama dengan Ketua Rukun Warga dan Rukun Tetangga setempat dalam wilayah Kecamatan yang bersangkutan. “Ucap Budi.
masih kata komunitas pakopak. “Keberhasilan penerimaan PBB juga merupakan salah satu penilaian Kepala Daerah kepada Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta upaya pembinaan kepada masyarakat untuk bergotong royong dalam meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. “Pungkas nya.
Budi Harianto juga Menambahkan. “PBB-P2 yang di setor pajak ke kas daerah akan di kembalikan ke masyarakat melalui pembangunan dan program Kepala Daerah untuk membangun daerah yang langsung dinikmati masyarakat diantaranya melalui program dana masuk desa seperti; alokasi dana desa (add),dana bagi hasil pajak, retribusi dan dana. “imbuh nya. (AM).