Example 728x250
Jabar

Berikan rasa nyaman Polsek Cisaga laksanakan Pengamanan Kebaktian Gereja Kristen Pasundan Cinyenang

6
×

Berikan rasa nyaman Polsek Cisaga laksanakan Pengamanan Kebaktian Gereja Kristen Pasundan Cinyenang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240728 WA0277

CIAMIS ~ Untuk berikan rasa aman jajaran Polres Ciamis khusus Polsek Cisaga secara rutin melaksanakan kegiatan pengamanan di Gereja Kristen Pasundan yang berlokasi di Dusun Cinyenang, Desa Sidamulya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Minggu (28/7/2024)

Polsek Cisaga melaksanakan Pengamanan Kebaktian ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada jemaat yang sedang melaksanakan ibadah dan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.

Tema yang diangkat dalam kebaktian kali ini adalah “Harus saling menghargai dan menyayangi”, dengan penanggung jawab kegiatan Sdri. Rustilah.

Kapolsek Cisaga IPTU Aceng Nayarana Pimpin langsung personil yang melaksanakan pengamanan dengan didampingi dua Anggota AIPDA Dikdik Supriadi serta AIPDA Susan Herdiana.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif. Jemaat gereja merasa tenang dan nyaman dalam melaksanakan ibadah mereka berkat kehadiran petugas yang memastikan keamanan.

Kapolsek Cisaga IPTU Aceng Nayarana menyatakan, “Pengamanan rutin ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan ibadah berlangsung. Kami ingin memastikan bahwa semua warga, termasuk jemaat gereja, dapat melaksanakan kegiatan mereka dengan aman dan nyaman.”

Sdr. Rustilah, penanggung jawab kegiatan mengungkapkan, “Kami sangat mengapresiasi kehadiran dan pengamanan yang dilakukan oleh Polsek Cisaga. Hal ini sangat membantu kami dalam menciptakan suasana yang kondusif selama ibadah.”

Dengan pelaksanaan pengamanan ini, Polsek Cisaga menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta memperkuat hubungan baik dengan masyarakat.

Ciamis, Polres Ciamis, Polda Jabar,

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.