Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

Polres Bersama Polsek Sumbawa Evakuasi & Olah TKP Mayat Pria Gantung Diri Di Uma Sima

385
×

Polres Bersama Polsek Sumbawa Evakuasi & Olah TKP Mayat Pria Gantung Diri Di Uma Sima

Sebarkan artikel ini
IMG 20250205 123624

AnalisNewsSumbawa Besar|NTB,- Personel Polres Sumbawa dan Polsek Sumbawa melakukan olah TKP awal peristiwa penemuan mayat pria di Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, Rabu (5/3/2025) 06.30 Wita.

Korban berinisial EM (23) ini diduga tewas gantung diri di rumahnya menggunakan seutas kain selempang wisuda.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Sumbawa Iptu Eko Riyono SH.M.Si., menerangkan bahwa korban ditemukan pertama kali oleh istrinya yakni Sdri. Zabryna Padma Sari sekitar pukul 06.00 Wita.

IMG 20250205 WA0023 1

IMG 20250205 WA0022 1

Menurut keterangan istrinya , korban ditemukan dengan posisi tergantung di ventilasi jendela kamar tidurnya karena kaget saksi sempat mau membantu menurunkan korban dengan cara menarik korban namun tidak bisa. dan langsung meminta pertolongan warga sekitar.

“Berdasarkan olah TKP awal, ditemukan bekas jeratan tali di leher korban, Kemaluan korban mengeluarkan cairan, Tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban, dan kematian korban diperkirakan lebih dari 6 jam” ungkap Kapolsek.

IMG 20250205 WA0021 2

IMG 20250205 WA0012 3

Lebih lanjut Kapolsek, bahwa korban sebelumnya pernah melakukan tindakan gantung diri namun dapat diselamatkan oleh istrinya, diduga korban depresi karena tidak memiliki pekerjaan.

Sementara itu, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi dengan menandatangani berita acara penolakan otopsi. (Hps)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.