Polres Murung Raya – Satuan Lalu Lintas Polres Murung Raya (Mura) berikan teguran secara tertulis dalam Ops Patuh Telabang 2024 kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di Jl. A. Yani Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Minggu (28/7/2024) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M., melalui Kasatlantas Iptu Hana Cahyadi mengatakan, kegiatan teguran ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran Lalu Lintas yang sering terjadi di beberapa titik rawan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas, juga bagian dari memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
“Pelanggar lalu lintas khususnya pengendara tidak memakai helm dan safety belt yang membahayakan keselamatan akan kita berikan edukasi bahwasannya tindakan yang bersangkutan sangat mengganggu ketertiban Berlalu lintas di jalan raya maupun keselamatan pribadi, sehingga pengendara yang tidak memakai helm dan safety belt yang bersangkutan kita beri teguran degan teguran tertulis,” kata Iptu Hana.
Lanjutnya, “Tidak lupa petugas di lapangan selalu memberikan himbauan kamseltibcar lantas secara humanis serta teguran-teguran simpatik,” tutup Kasat Lantas. (hms)