Example 728x250
HukumJabarPolitikTerkini

Semakin Panas!!! Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Di MK Masuk Kedalam Enam Perkara Yang Lanjut Ke Tahap Pembuktian

539
×

Semakin Panas!!! Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Di MK Masuk Kedalam Enam Perkara Yang Lanjut Ke Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Sidang MK

Analisnews.co.id, Jawa Barat,-  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar putusan dismissal untuk sesi I terhadap 58 (lima puluh delapan) perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabuptan dan Kota. Sebanyak 52 (lima puluh dua) perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di antaranya dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tidak beralasan hukum, dan sebanyak 6 (enam) perkara sengketa PILKADA lainnya akan lajut ketahapan pembuktian. Seperti yang dilansir dari youtube MK, hal tersebut dikatakan langsung oleh Hakim MK sekaligus Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan hasil putusan dismissal, (Selasa, 04 Februari 2025).

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya. Enam perkara pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian tersebut diantaranya adalah, pemilihan calon Bupati Tasikmalaya, calon Bupati Magetan, calon Bupati Pesawaran, calon Bupati Mimika, calon Wali Kota Banjarbaru, dan calon Bupati Aceh Timur. Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti”, ungkapnya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada, MK memutus 58 nomor perkara sengketa Pilkada 2024. Namun enam di antaranya berlanjut ke persidangan pembuktian. Salah satunya perkara dengan nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian, gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, terhadap termohon KPU Kabupaten Tasikmalaya semakin panas dan akan memasuki babak baru yakni lanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya. Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 tersebut lebih ke arah aturan periodisasi pasangan calon. Dimana pihak pemohon menilai KPU telah meloloskan dan menetapkan Ade Sugianto sebagai pasangan calon Bupati Tasikmalaya bersama Iip Miftahul Paoz sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024. Padahal pemohon menilai jika Ade Sugianto telah menjabat selama 2 periode sebagai Bupati Tasikmalaya.

Dengan adanya sidang lanjutan ke tahap pembuktian tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Tasikmalaya terpilih terancam gagal dilantik. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terbaru. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan walikota yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya akan dilaksanakan pada 06 Februari 2025 berubah menjadi tanggal 20 Februari 2025, pelantikan secara serentak akan dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Namun untuk jadwal pelantikan terhadap Kepala Daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota ataupun Bupati dan wakil Bupati yang memiliki sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) belum ditetapkan kapan waktunya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, selaku pihak Termohon saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui telepon whatsapp miliknya, mengatakan, untuk jadwal sidang selanjutnya tahap pembuktian sudah dijadwalkan hari Jum’at, 7 Februari 2025 mendatang. Ami pun mengatakan jika pihaknya telah mempersiapkan saksi dan alat bukti lainnya serta melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi ataupun KPU RI dipersidangan selanjutnya. Selain itu dirinya pun berharap hasil putusan sidang sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan olehnya.

“Untuk sidang lanjutan itu sudah ada jadwalnya hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025, dan kita di jadwal pertama jam 8, kemudian untuk persiapan kita tentunya untuk persiapan segala macam seperti alat bukti dan segala macam itu kan sudah dilaksanakan, intinya kita persiapan saja untuk pendalaman saja. Intinya kita mempersiapkan saja seperti alat bukti yang sudah kemarin diserahkan ke MK, kemudian kita menyiapkan saksi juga yang akan hadir dipersidangan, kemudian kita juga koordinasi dengan lembaga diatas kita KPU Provinsi dan KPU RI. Ya harapanya sidang berjalan dengan lancar, intinya dari kita tentu harapan yang paling terbesar apa yang sudah kita tetapkan, ya itu yang menjadi hasil”, ungkapnya. (Chandra Foetra S).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.