Example 728x250
Terkini

Sat Tahti Polres Katingan melaksanakan Pembinaan Rohani terhadap seluruh Warga Binaan di Rutan Polres Katingan.

55
×

Sat Tahti Polres Katingan melaksanakan Pembinaan Rohani terhadap seluruh Warga Binaan di Rutan Polres Katingan.

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 02 05 at 10.53.24 1

WhatsApp Image 2025 02 05 at 10.53.24
Polres Katingan – Sat Tahti Polres Katingan melaksanakan Pembinaan Rohani Islam untuk warga Binaan di Rutan Polres Polres Katingan, Rabu (05/02/2025).

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Tahti Polres Katingan IPDA MUJIONO, menuturkan, dalam pelaksanaan Pembinaan Rohani untuk Warga Binaaan dilaksanakan setiap hari Rabu dan dilaksanakan oleh Tokoh Agama yaitu USTAD FIRMAN selaku Penceramah dan USTAD AHMAD HILMI dan USTAD ZAINUDIN selaku Pendamping.

Dalam hal Pembinaan Rohani, Ustad FIRMAN, Ustad HILMI dan Ustad ZAINUDIN dari tokoh agama didampingi anggota Piket dari Sat Tahti Polres Katingan dan terlebih dahulu memberikan arahan kepada seluruh Warga Binaan di Rutan Polres Katingan, selanjutnya Ustad FIRMAN memberikan ceramah kepada seluruh Tahanan.

Ustad FIRMAN dalam ceramahnya menekankan agar apa yang sudah dilakukan harus dipertanggung jawabkan serta jangan sampai terulang kembali, kasihan anak istri dirumah dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dengan cara jangan meninggalkan sholat dan selalu melaksanakan Sholat walaupun berada di dalam Rutan Polres Katingan.

Kasat Tahti Polres Katingan IPDA MUJIONO menegaskan juga kegiatan Pembinaan Rohani akan selalu dillaksanakan setiap minggunya dengan tujuan agar seluruh warga Binaan sadar serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan kembali ke masyarakat bisa menjadi lebih baik.

KASAT TAHTI POLRES KATINGAN
IPDA MUJIONO

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.