Example 728x250
Business

Kemudahan Proses Apostille di Indonesia Yang Cepat dan Praktis

56
×

Kemudahan Proses Apostille di Indonesia Yang Cepat dan Praktis

Sebarkan artikel ini
Proses Apostille di Indonesia

Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang sering mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri! Kini, proses legalisasi dokumen menjadi lebih sederhana dan efisien dengan layanan apostille yang diterapkan sejak 4 Juni 2022. Dengan sistem ini, dokumen sah dapat langsung diakui di lebih dari 120 negara tanpa perlu legalisasi tambahan di kedutaan besar.

Sebelumnya, proses legalisasi dokumen internasional harus melalui beberapa tahapan, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan layanan apostille, masyarakat hanya perlu satu kali legalisasi di Kemenkumham, yang adalah certified authority, dan tentu saja menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Apa Itu Apostille?

Apostille adalah sertifikasi resmi yang diberikan kepada dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Sertifikasi ini menggantikan proses legalisasi berjenjang yang sebelumnya diperlukan untuk mengakui dokumen antarnegara.

Penerapan apostille di Indonesia merupakan langkah maju dalam mempermudah masyarakat yang memiliki keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, bisnis, atau urusan hukum lainnya. Dengan adanya layanan ini, dokumen yang telah mendapatkan sertifikat apostille langsung diakui keabsahannya oleh negara-negara anggota konvensi tersebut.

Dokumen Apa Saja yang Bisa Diajukan untuk Apostille?

Ada berbagai jenis dokumen yang bisa diberikan sertifikasi apostille, antara lain:

Dokumen Sipil: Akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, surat cerai

Dokumen Pendidikan: Ijazah, transkrip nilai, sertifikat akademik

Dokumen Usaha: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen Hukum: Surat kuasa, keputusan pengadilan, dokumen legal lainnya

Dengan proses yang lebih singkat dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang rumit seperti sebelumnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Apostille di Indonesia?

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan apostille, prosesnya cukup mudah:

Persiapkan dokumen yang ingin dilegalisasi.

Ajukan permohonan secara online melalui portal resmi Kemenkumham.

Lakukan pembayaran sesuai biaya administrasi yang ditetapkan.

Dokumen akan diverifikasi dan diberikan sertifikat apostille dalam waktu yang relatif singkat.

Gunakan dokumen yang telah disertifikasi di negara tujuan tanpa perlu legalisasi tambahan di kedutaan.

Proses ini tidak hanya mempercepat legalisasi dokumen, tetapi juga mengurangi beban administratif yang sebelumnya harus dilakukan secara bertahap di beberapa instansi.

Manfaat Apostille bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Penerapan sistem apostille di Indonesia memberikan berbagai keuntungan, baik bagi individu maupun dunia usaha:

Lebih Cepat: Proses legalisasi yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini hanya dalam hitungan hari.

Lebih Hemat: Tidak ada lagi biaya tambahan untuk legalisasi di berbagai kementerian dan kedutaan besar.

Diakui Secara Internasional: Dokumen yang telah diberikan sertifikat apostille langsung diakui oleh lebih dari 120 negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa.

Memudahkan Mobilitas Global: Sangat membantu bagi pelajar, pekerja migran, dan pengusaha yang membutuhkan dokumen sah untuk keperluan internasional.

Kesimpulan

Layanan apostille merupakan solusi bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri dengan lebih mudah dan cepat. Dengan proses yang lebih sederhana dan transparan, sistem ini semakin memperkuat konektivitas Indonesia di kancah global.

Bagi yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal resmi Kemenkumham dan nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenkumham atau hubungi layanan pelanggan terkait.

Namun bagi para pembaca yang bingung cara prosesnya, bisa juga gunakan jasa apostille dari Sahabatlegal.com

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"