Example 728x250
BeritaJakarta

Imigrasi Pasang QR Code Pengaduan, Webcam hingga No Tipping Sign di Bandara dan Pelabuhan

156
×

Imigrasi Pasang QR Code Pengaduan, Webcam hingga No Tipping Sign di Bandara dan Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250205 WA0111

Analisnews.co.id | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memasang QR Code khusus untuk penyampaian pengaduan masyarakat di konter pemeriksaan Imigrasi bandara dan pelabuhan internasional utama. Pengaduan yang masuk dari QR code ini akan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi.

“Apabila penumpang di bandara maupun pelabuhan melihat ada indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan Imigrasi oleh petugas, atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, silakan sampaikan pengaduan melalui QR Code yang tertera di konter pemeriksaan Imigrasi. Tim kami akan melakukan pengecekan berdasarkan laporan tersebut,” ujar Pit Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Selasa (04/02/2025).

Meskipun demikian, kata Godam, aduan harus disampaikan dengan bertanggung jawab. Artinya, pemohon pengaduan dapat membuktikan bahwa dirinya berada di area kedatangan atau keberangkatan di tanggal dan waktu tersebut, apabila dimintai keterangan.

“Imigrasi tentu berusaha sebaik-baiknya untuk semakin transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Namun, kami juga harus fair dalam mengelola pengaduan. Fasilitas QR Code pengaduan masyarakat ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin mencederai nama baik seseorang yang bertugas di tempat pemeriksaan Imigrasi,” imbuhnya.

Untuk meningkatkan transparansi dan integritas layanan Imigrasi di perlintasan, Ditjen Imigrasi juga mengawasi area konter pemeriksaan paspor dengan kamera CCTV. Selain itu, di atas setiap konter dipasangkan peringatan untuk tidak memberikan tip (no tipping) dalam tiga bahasa, yakni Bahasa Inggris, Bahasa Arab dan Bahasa Mandarin.

Plt Dirjen Imigrasi juga mengarahkan agar penumpang yang melewati area pemeriksaan Imigrasi untuk menggunakan autogate.

“Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menggunakan e-visa. Fasilitas tersebut memberikan pengalaman pemeriksaan Imigrasi yang lebih cepat dan nyaman, hanya 15-20 detik per perlintasan,” pungkas Godam.***(DdG/Yd)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.