Example 728x250
Terkini

KETUA KORCAB III DJA I IKUTI ACARA SILATURAHMI DENGAN KETUA UMUM DHARMA PERTIWI MELALUI VICON

63
×

KETUA KORCAB III DJA I IKUTI ACARA SILATURAHMI DENGAN KETUA UMUM DHARMA PERTIWI MELALUI VICON

Sebarkan artikel ini
IMG 20250205 WA0056

Analisnews.co.id
Jakarta,
Ketua Korcab III DJA I Ny. Neneng Harry Indarto beserta Pengurus Korcab III DJA I serta Pengurus Cabang 1 dan 2 Korcab III DJA I mengikuti acara Silaturahmi Ketua Umum Dharma Pertiwi, Ibu Evi Agus Subiyanto, dengan Ketua Umum dan Anggota Unsur Jalasenastri melalui video conference (vicon) bertempat di ruang rapat Korcab III DJA I Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No.2 Ancol, Jakarta Utara, Rabu (05/02/2025).

Dalam acara Silaturahmi ini, Ketua Umum Dharma Pertiwi Ibu Evi Agus Subiyanto menekankan peran ibu jalasenastri sebagai garda terdepan dirumah dan di organisasi, sehingga perlunya untuk meningkatkan keimanan dimulai dari lingkup keluarga. Selain itu, pentingnya juga bersinergi dengan semua unsur matra , dengan ikut berperan aktif dalam kegiatan, dan saling menumbuhkan sikap asih, asah, dan asuh.

Setelah sesi pengarahan dan tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan Penyerahan Cinderamata dari Ketua Umum Jalasenastri kepada Ketua Umum Dharma Pertiwi, serta pemberian tali asih kepada Warakawuri, Anak Yatim dan Anak Berkebutuhan Khusus. Acara ditutup dengan penampilan seni dari Ibu Jalasenastri.

Ikut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Umum Jalasenastri Ny. Ketty Erwin S. Aldedharma beserta Pengurus Inti Pusat Jalasenastri, Ketua Harian Dharma Pertiwi, Ketua Harian IKKT, Pengurus Pusat Dharma Pertiwi, Pengurus Inti Pusat Pragati Wira Anggini, Ketua Gabungan, Ketua Daerah serta Ketua CBS Bakor, Jakarta, Surabaya, dan Sorong.

(Dispen Lantamal III Jakarta)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.