PROBOLINGGO.AnalisNews.co.id
Surat Pengaduan warga Desa Randuagung kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Tanggal 03 Januari 2025. Tembusan Kasat Reskrim Polres Probolinggo. Atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan cara merusak tanaman Produktif. Kini Sudah di terima dan di tindak lanjuti Oleh polres Probolinggo.
Dengan Laporan informasi Nomor: LI/16/1/2025/Satreskrim tanggal 15 Januari 2025. Dangan Surat perintah tugas nomor: SP/59/1/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 15 Januari 2025. Surat perintah penyelidikan Nomor: Sp: Lidik/50/1/Res/1.10./2025/Satreskrim tanggal 15 Januari 2025.
pengrusakan tanaman Produktif terjadi pada tanggal 18 Desember 2024, di Lahan Milik “Marsuki” Suami dari Pelapor “Supia” Desa Randuagung kecamatan Tiris. adapun Terlapor/Terduga pengrusakan “SS” Cs. Warga Desa Tiris kecamatan Tiris.
Sementara Pelapor “Supia” di Dampingi Oleh “Budi Harianto” yang tergabung di Komunitas Pakopak. pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025. memenuhi panggilan Polres Probolinggo untuk memberikan keterangan/klarifikasi sehubungan dengan adanya peristiwa Dugaan Tindak pidana.
Sementara “Budi Harianto” yang mendampingi “Supia” sebagai pelapor. menjelaskan kedatangan nya di depan Kantor polres Probolinggo. “Saya di sini mendampingi ibu “Supia” sebagai pelapor. memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan/klarifikasi sesuai dengan undangan ini. “jelas nya.
Budi Harianto, Juga menjelaskan pasal yang di gunakan untuk menjerat Terlapor. “disini sebutkan pasal 170 KUHP, intinya terduga pelaku pengrusakan tanaman produktif, lebih dari satu orang pelaku nya. mudah mudahan kasus ini berjalan dengan baik. dan kami berterima kasih kepada Polres Probolinggo. “Pungkas nya.
Sementara “Supia” Istri dari pemilik Tanah “Marsuki” Menambahkan. dirinya meminta keadilan sesuai hukum yang berlaku. “Saya mohon keadilan, dan saya berharap pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. “imbuh nya.